Suami Merantau, Istri Poliandri, Nyawa Melayang, Ini Hukum Poliandri dalam Islam
Suami merantau, namun istri yang ditinggal malah nikah dengan pria lain alias poliandri hingga nyawa melayang, ini hukum poliandri dalam Islam
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
"Semua itu merupakan barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku dan korban terkait kejadian pembunuhan tersebut," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 subpasal 351 ayat 5 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. sumber data: TribunStyle.com
Hukum Poliandri dalam Islam Menurut Buya Yahya
Dilansir dari Tribun-Timur.com, Buya Yahya memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut melalui akun YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 18 Desember 2017.
Buya Yahya memberikan jawaban tegas bahwa pernikahan tersebut tidak sah dan dianggap sebagai perbuatan zina.
"Jika Anda menikah dengan seorang wanita yang masih berstatus sebagai istri siri orang lain dan mereka belum melakukan perceraian, maka pernikahan tersebut tidak sah dan dianggap sebagai perbuatan zina. Hal ini juga diharamkan karena menikahi istri orang lain," jawab Buya Yahya.
Buya Yahya menjelaskan bahwa jika wanita tersebut masih berstatus sebagai istri sah orang lain, maka tidak boleh menikah dengan siapapun.
"Jika ada upacara pernikahan sirih, asalkan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, maka wanita tersebut masih dianggap sebagai istrinya.
Dalam hal ini, dengan adanya saksi, dua wali, dan ijab qobul, wanita tersebut tidak diperbolehkan menikah dengan pria lain," tambah Buya Yahya.
Buya Yahya juga menjelaskan bahwa wanita yang sudah menjadi istri sah orang lain tidak boleh dinikahi oleh pria manapun.
"Jika wanita tersebut ingin menikah lagi, pria mana pun harus mundur atau membatalkan niatnya, karena wanita tersebut telah memiliki suami sah," tegas Buya Yahya.
Selanjutnya, Buya Yahya menghimbau kepada semua wanita untuk segera mengurus bukti surat nikah jika mereka menikah, karena hal itu adalah hak mereka agar tidak mengalami kesulitan di masa depan.
Selama seorang wanita belum bercerai dengan suaminya, tidak diperbolehkan menikah dengan pria manapun. Menikah tidak boleh dilakukan karena statusnya masih sebagai istri orang lain.
Namun, mengenai kasus Ibu Siti yang melakukan poliandri dan memiliki dua suami, belum ada informasi pasti apakah hal tersebut benar atau hanya konten semata.
Namun, yang jelas dalam hukum agama, poliandri dilarang dan diharamkan.
( Tribunpekanbaru.com / Pitos Punjadi )
| Penghasilan Melda Safitri Tembus Rp 233 Juta Per Minggu Usai Dicerai Suami yang Lulus PPPK |
|
|---|
| Randika, Anak Rantau yang Tewas Kelaparan Pernah Viral Saat Minta Dirinya Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Nasib Melda Safitri Berubah Drastis, Cuan Besar Saat Live Perdana di Tiktok, Akan Beli Rumah |
|
|---|
| WNI Didakwa Bunuh Istri di Hotel Singapura Terancam Hukuman Mati, Jenazah Nurdia Tiba di Pekanbaru |
|
|---|
| Jenazah Nurdia Rahmah Rery WNI Korban Pembunuhan Suami di Singapura Tiba di Pekanbaru |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.