Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Suami Merantau, Istri Poliandri, Nyawa Melayang, Ini Hukum Poliandri dalam Islam

Suami merantau, namun istri yang ditinggal malah nikah dengan pria lain alias poliandri hingga nyawa melayang, ini hukum poliandri dalam Islam

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Net
Ilustrasi 

"Semua itu merupakan barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku dan korban terkait kejadian pembunuhan tersebut," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 subpasal 351 ayat 5 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. sumber data: TribunStyle.com

Hukum Poliandri dalam Islam Menurut Buya Yahya

Dilansir dari Tribun-Timur.com, Buya Yahya memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut melalui akun YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 18 Desember 2017.

Buya Yahya memberikan jawaban tegas bahwa pernikahan tersebut tidak sah dan dianggap sebagai perbuatan zina.

"Jika Anda menikah dengan seorang wanita yang masih berstatus sebagai istri siri orang lain dan mereka belum melakukan perceraian, maka pernikahan tersebut tidak sah dan dianggap sebagai perbuatan zina. Hal ini juga diharamkan karena menikahi istri orang lain," jawab Buya Yahya.

Buya Yahya menjelaskan bahwa jika wanita tersebut masih berstatus sebagai istri sah orang lain, maka tidak boleh menikah dengan siapapun.

"Jika ada upacara pernikahan sirih, asalkan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, maka wanita tersebut masih dianggap sebagai istrinya.

Dalam hal ini, dengan adanya saksi, dua wali, dan ijab qobul, wanita tersebut tidak diperbolehkan menikah dengan pria lain," tambah Buya Yahya.

Buya Yahya juga menjelaskan bahwa wanita yang sudah menjadi istri sah orang lain tidak boleh dinikahi oleh pria manapun.

"Jika wanita tersebut ingin menikah lagi, pria mana pun harus mundur atau membatalkan niatnya, karena wanita tersebut telah memiliki suami sah," tegas Buya Yahya.

Selanjutnya, Buya Yahya menghimbau kepada semua wanita untuk segera mengurus bukti surat nikah jika mereka menikah, karena hal itu adalah hak mereka agar tidak mengalami kesulitan di masa depan.

Selama seorang wanita belum bercerai dengan suaminya, tidak diperbolehkan menikah dengan pria manapun. Menikah tidak boleh dilakukan karena statusnya masih sebagai istri orang lain.

Namun, mengenai kasus Ibu Siti yang melakukan poliandri dan memiliki dua suami, belum ada informasi pasti apakah hal tersebut benar atau hanya konten semata.

Namun, yang jelas dalam hukum agama, poliandri dilarang dan diharamkan.

( Tribunpekanbaru.com / Pitos Punjadi )

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved