Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Suami Merantau, Istri Poliandri, Nyawa Melayang, Ini Hukum Poliandri dalam Islam

Suami merantau, namun istri yang ditinggal malah nikah dengan pria lain alias poliandri hingga nyawa melayang, ini hukum poliandri dalam Islam

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Net
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Suami merantau, namun istri yang ditinggal malah nikah dengan pria lain alias poliandri hingga nyawa melayang, ini hukum poliandri dalam Islam .

Pelaku diamankan di kebun kopi wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan.

“Pelaku Nyana membunuh istrinya di sebuah rumah di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang, Sabtu (27/5/2023) dan ditangkap pada Senin (29/5/2023) kemarin,” beber Kapolres Tulangbawang AKBP Jibrael Bata Awi dalam ekspose di mapolres setempat, Selasa (30/5/2023).

Jibrael mengungkapkan, pelaku tega membunuh istrinya karena sakit hati merasa dikhianati.

Korban ternyata sudah memiliki pria lain.

"Korban sakit hati dikarenakan istrinya yang sudah lama ditinggal pergi kini memiliki lelaki lain," jelasnya.

Menurut Kapolres, korban bersama lelaki tersebut sudah sah menikah secara siri.

"Korban sudah memiliki laki-laki lain dan sudah sah menikah secara siri," paparnya.

Dia mengungkapkan, Nyana merupakan warga Kampung Panggung Mulyo, Kecamatan Rawa Pitu, Tulangbawang.

"Pelaku sudah lama tidak pulang ke rumah dikarenakan pelaku merantau ke Kampung Sri Menanti, Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten Oku Selatan, Provinsi Sumatera Selatan," ungkapnya.

Pelaku merantau untuk bekerja mengurus kebun kopi yang ada di wilayah OKU Selatan.

"Namun setelah pelaku pulang ke rumah tepatnya di Lampung dirinya mengetahui bahwa korban sudah memiliki laki-laki lain," terangnya.

Karena kesal dan sakit hati, pelaku akhirnya melakukan aksi pembunuhan terhadap istrinya.

Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Tulangbawang untuk dilakukan proses lebih jauh.

Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah sajam berjenis golok, pakaian korban, pakaian pelaku, HP korban, serta HP pelaku.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved