Gelombang 54 Sudah Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja
Cek di sini, berikut dijelaskan syarat daftar Kartu Prakerja dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 54.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kartu Prakerja Gelombang 54 sudah dibuka mulai Jumat (02/5/2023).
Bagi yang ingin mendapatkan program Kartu Prakerja bisa langsung gabung gelombang di laman prakerja.go.id.
Selain itu, bagi yang belum melakukan pendaftaran bisa mendaftar di laman www.prakerja.go.id. Pendaftaran dilakukan secara mandiri.
Berikut ini dijelaskan syarat daftar Kartu Prakerja dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 54.
Informasi pembukaan Kartu Prakerja gelombang 45 ini disampaikan pihak Manajemen pelaksana Prakerja (PMO) melalui akun Instagram resmi @prakerja.go.id.
Bagi kamu yang telah mendaftar sebelumnya, bisa langsung klik "Gabung Gelombang" pada dashboard akun Kartu Prakerja. Sementara bagi yang belum memiliki akun Prakerja, bisa mendaftar melalui laman resmi Kartu Prakerja, https://www.prakerja.go.id/.
"Yang udah gak sabar, GELOMBANG 54 SUDAH DIBUKA! Buruan langsung klik 'Gabung Gelombang' sekarang juga ya Sob! Kalau belum daftar, ya daftar dulu... Gampang kok tinggal masuk ke www.prakerja.go.id dan daftar secara mandiri sekarang juga supaya #JadiBisa langsung gabung di seleksi gelombang ini," tulis akun Instagram @prakerja.go.id.
Syarat daftar Kartu Prakerja
Sebelum mendaftar, pastikan kamu sudah mengetahui persyaratannya agar bisa lolos seleksi dengan mudah.
Adapun syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 54 antara lain sebagai berikut:
WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.