Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gelombang 54 Sudah Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja

Cek di sini, berikut dijelaskan syarat daftar Kartu Prakerja dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 54.

Editor: M Iqbal
Istimewa
Program Kartu Prakerja Gelombang 54 telah dibuka, mulai Jumat (2/6/2023). 

Cara daftar Kartu Prakerja gelombang 54

Akses laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar 

Masukkan email dan password akun kamu untuk bisa mendaftar Kartu Prakerja.

Isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir kamu, lalu klik "Lanjut"

Lengkapi data diri kamu. Pastikan data yang kamu masukkan sudah sesuai.

Saat kamu memasukkan alamat sesuai KTP, pastikan alamat yang kamu masukkan sudah sama persis dengan kolom 'Alamat' di KTP.

Pastikan juga nama lengkap dan nama ibu kandung yang kamu masukkan sudah sesuai. Jika data tidak sesuai, kamu dapat menghubungi Dukcapil melalui telepon 1500537, Whatsapp/SMS 08118005373, email callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id, atau kunjungi kantor Dukcapil terdekat untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut.

Untuk dapat melanjutkan ke verifikasi foto e-KTP, kamu harus mengambil foto dari handphone kamu. Jika kamu mengakses dengan komputer, segera lanjutkan pendaftaran melalui browser HP.

Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP kamu berjalan lancarPastikan kamu mengunggah foto yang diambil langsung dari kamera HP.

Sesuaikan foto yang kamu ambil dengan memperhatikan panduan

Jika foto KTP kamu sudah susuai ketentuan, klik "Gunakan Foto"

Tunggu sebentar sampai sistem selesai memverifikasi foto KTP yang kamu unggah

Langkah berikutnya adalah verifikasi dengan cara scan (pindai) wajah sambil berkedip. Pastikan kamu memerhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi berjalan lancar.

Klik "Scan Wajah", lalu ikuti arahan agar verifikasi berjalan lancar. Pastikan kamu mengatur bagian wajah agar sesuai dengan area yang disediakan dan mengedipkan mata.

Ikuti petunjuk untuk mengedipkan mata saat verifikasi wajah. Pastikan kamu mengikuti panduan ini:Pastikan wajah terlihat dengan pencahayaan yang cukup, tidak buram dan tidak gelap

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved