Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tukang Jagal Daging Anjing Ditangkap, Pemakan Anjing di Magelang Bakal Gigit Jari

Kepolisian Resor (Polres) Magelang Kota, Jawa Tengah, berhasil menangkap penjagal anjing "Owie" milik Joshua Wahyu Santoso (20) pada Kamis (8/6/2023).

Capture Daily Star
Tukang Jagal Daging Anjing Ditangkap, Pemakan Anjing di Magelang Bakal Gigit Jari 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kepolisian Resor (Polres) Magelang Kota, Jawa Tengah, menangkap tukang jagal daging anjing yang menjagal anjing "Owie" milik Joshua Wahyu Santoso (20) pada Kamis (8/6/2023).

"Kita amankan pelaku, satu orang berinisial TA (57) warga Bogeman, Kota Magelang," kata Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, dalam keterangan pers di mapolres setempat, Jumat (9/6/2023) malam.

Yolanda mengungkapkan, kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang kehilangan anjing jenis Belgian Melinois berusia sekitar satu tahun pada 31 Mei 2023.

Anjing betina itu diperkirakan seharga Rp 7,5 Juta.

Yolanda juga mengaku telah bertemu dengan komunitas pecinta hewan, khususnya anjing, yang memberikan informasi bahwa memang ada praktik jual beli daging anjing oleh masyarakat di Kota Magelang.

Hasil penyidikan sementara, diketahui modus penjagal itu adalah dengan meracuni anjing menggunakan racun tikus.

Racun itu dicampur pada makanan anjing lalu diberikan kepada sasarannya.

"Modusnya pelaku meracuni anjing, (tapi) tidak sampai mati. Anjing itu dibawa, lalu diperjualbelikan dagingnya ke pedagang masakan daging anjing," jelasnya.

Dikatakan, pelaku memang sengaja berburu anjing di jalanan untuk dijual dagingnya.

Pelaku dengan pembeli daging anjing sudah saling kenal sejauh ini.

"Niatnya sudah seperti itu. Niatnya mencari anjing untuk dijual dagingnya. (Untuk Owie) dia akan jual Rp 375.000 atau sekitar Rp 25.000 per kilogram " imbuh Yolanda.

Untuk sementara, polisi akan menjerat pelaku menggunakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Pihaknya akan memperlajari apakah akan ditambah dengan pasal pencurian dengan pemberatan karena pencurian dilakukan pada malam hari.

"Sementara kita jerat pasal 362 dulu karena pelapor melaporkan kehilangan. Nnanti kita lihat kaitanya dengan yang lain. Dari komunitas pecinta anjing juga menyampaikan bahwa ada aturan di Kota Magelang khusunya, ada rule untuk tidak ada memperdagangkan daging anjing," paparnya.

Yolanda mengimbau kepada masyarakat yang mempunyai hewan peliharaan, khusus anjing, untuk selayaknya dijaga, diamankan di dalam rumah, tidak dilepas.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved