Pacaran Adalah Menurut Islam dan Hukum Pacaran dalam Islam serta Dampak Negatif Pacaran
agar anak muda muslim terhindar dari dosa besar , pacaran adalah menurut Islam dilakukan agar pacaran aman yakni pacaran setelah menikah
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
1. Niat.
Sebelum melakukan taaruf, seseorang harus memiliki niat karena Allah. Tidak boleh menjalankan taaruf apabila terdapat niat buruk di dalamnya.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Kalian tidak akan beriman sampai kalian menyukai sikap baik untuk saudaranya, sebagaimana dia ingin disikapi baik yang sama." (HR. Bukhari & Muslim)
2. Dilarang berduaan.
Sebelum terjadi pernikahan, pasangan yang sedang menjalani taaruf dilarang berduaan. Sebab jika hanya berduaan antara lelaki dan perempuan yang bukan muhrim, setan menjadi pihak ketiga, yang ingin menjerumuskan manusia pada tindakan maksiat.
Dalam sebuah hadits Rasulullah bersabda:
"Jangan sampai kalian berdua-duaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya), karena setan adalah orang ketiganya." (HR. Ahmad dan dishahihkan Syu'aib al-Arnauth).
Seorang yang ingin menjalankan taaruf harus melalui perantara, orang yang dipercaya dapat menjadi perantara pertukaran informasi calon pasangan.
3. Bertukar biodata.
Dalam proses taaruf, untuk saling mengenal satu sama lain harus melalui pertukaran biodata tertulis yang kemudian ada pihak ketiga yang menjadi perantara pertukaran biodata tersebut. Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi pertemuan.
Masing-masing dapat mengetahui profil calon pasangannya dari biodata tersebut, atau dari orang-orang terdekat yang mengenal pribadi calon pasangannya.
4. Nadzar untuk bertemu.
Setelah permohonan taaruf diterima, dapat dilanjutkan dengan bernadzar yang dilakukan dengan cara datang ke rumah calon pengantin wanita dan menghadap langsung kepada orang tuanya.
Dari al-Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu'anhu menceritakan:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/pacaran-adalah-menurut-islam-dan-hukum-pacaran-dalam-islam-serta-dampak-negatif-pacaran.jpg)