Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Bengkalis

PMI Ilegal Harus Bayar Hingga Rp 3,5 Juta untuk Berangkat ke Malaysia dari Bengkalis

PMI Ilegal yang berhasil digagalkan Satreskrim Polres Bengkalis beberapa waktu lalu ternyata harus membayar hingga Rp 3,5 juta untuk bisa ke Malaysia.

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro saat ekpos di Mapolres Bengkalis, Sabtu (10/6/2023) siang. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Para Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal yang berhasil digagalkan Satreskrim Polres Bengkalis beberapa waktu lalu ternyata harus membayar sekitar dua juta lima ratus ribu rupiah hingga tiga juta lima ratus ribu rupiah untuk berangkat ke Malaysia untuk bekerja.

Hal ini diungkap langsung Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro kepada awak media saat mengelar ekpos keberhasilan menggagalkan penyeludupan PMI ilegal dari Bengkalis, Sabtu (10/6) siang di Halaman Mapolres Bengkalis.

Uang tersebut dibayarkan secara utang oleh PMI yang diberangkatkan dengan sistem pemotongan gaji saat sudah bekerja di Malaysia.

"Dari pemotongan ini koordinator yang memberangkatkan mereka mendapat keuntungan sekitar lima ratus ribu rupiah sampai dengan tujuh ratus ribu rupiah perorang PMI yang berangkat," terang Kapolres.

Para PMI ilegal yang diamankan kemarin, diberangkatkan koordinator yang mengurus mereka melalui pelabuhan resmi Bandar Sri Setia Raja (BSSR) Selat Baru dengan visa kunjungan. Namun saat sampai di Malaysia melalui pelabuhan Melaka kedatangan mereka ditolak oleh pihak Imigrasi Malaysia.

"Kemudian dipulangkan karena mereka di nilai not to land atau dilarang masuk. Informasi ini diteruskan kepada Atase Polri (Atpol) KL dan langsung berkoordinasi dengan Dir Reskrimum Polda Riau dan diteruskan kepada, dan langsung melakukan penyelidikan," tambah Kapolres.

Menurut dia, koordinasi ini merupakan hasil dari kerjasama yang diinisiasi oleh Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal pada bulan lalu dengan pihak Kepolisian Melaka terkait penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana narkoba.

"Kerjasama inilah yang menghasilkan penggagalan TPPO melalui Bengkalis. Antar petugas kepolisian daerah Riau saling berkoordinasi untuk menghentikan upaya TPPO terjadi," kata Kapolres Bengkalis.

Menurut dia, dari pemeriksaan tiga tersangka yang berhasil diamankan, Polres menyimpulkan jaringan penyeludupan TPPO ini merupakan jaringan yang sudah terorganisir dan merupakan sindikat.

"Apalagi calon PMI ilegal yang diamankan bersumber dari beberapa wilayah berbeda diantaranya Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, Lampung, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan dan Jawa Tengah," terang AKBP Bimo.

Menurut dia, dari informasi PB2MI daerah asal calon PMI ilegal yang berhasil digagalkan Polres Bengkalis merupakan kantong kantong para calon PMI yang rawan diseberangkan melalui Bengkalis.

Para sindikat di wilayah wilayah kantong PMI ilegal melakukan pencarian calon pekerja. Setelah mendapatkan pekerja yang akan diberangkatkan mereka berkoordinasi dengan sindikat yang ada di Bengkalis dan ada koordinatornya mereka yang mengkoordinir keberangkatan PMI Ilegal melalui Bengkalis.

"Sementara di Malaysia juga sudah ada yang mafia yang akan menyalurkan tenaga kerja ini," tambah Kapolres.

Dari tiga tersangka yang diamankan diantara HH sebagai koordinator atau pelaku utama dan kaki tangannya dua orang yakni HK dan MAH Polres Bengkalis menjerat dengan pasal 2 junto pasal 10 undang undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

"Dalam penanganan ini kita berkoordinasi dengan BP2MI untuk memberikan pembinaan calon PMI Ilegal ini dan memulangkan mereka ke daerah asalnya," tambah Kapolres.

Usai ekpos penyeludupan PMI Ilegal ini Polres Bengkalis langsung menyerahkan 28 orang calon PMI Ilegal ini kepada Balai Pelayanan Perlindungan PMI (BP3MI) Riau.

Kepala BP3MI Riau Fani Wahyu Kurniawan mengatakan, setelah diserahkan Polres Bengkalis pihaknya akan membawa calon PMI Ilegal ini ke Pekanbaru. Serta akan dilakukan pendataan dan ditempatkan sementara di shelter Pekanbaru sebelum di pulangkan ke daerah asalmya

"Kita sedang akan bawa ke Pekanbaru dahulu, di sana akan di tempatkan dishelter untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Kemudian akan di pulangkan ke daerah asal, diberkirakan untuk pendataan dan pemulangan makan waktu 3 hari," ungkap Fani singkat.

Seperti diberitakan sebelumnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 28 orang Pekerja Imigran Indonesia (PMI) dari Bengkalis dengan tujuan Malaysia.

2 orang koordinator PMI ilegal ini, turut diamankan. Mereka adalah pria berinisial HH alias Azman dan MAH alias Muslim.

Pengungkapan kasus yang tergolong tindak pidana perdagangan orang ini, dilakukan pada Senin (5/6) lalu. Awalnya, petugas mendapat informasi tentang adanya 28 orang PMI ilegal yang sedang berada di Wisma Resty.

Rencananya, 28 orang PMI ilegal ini akan diberangkatkan menuju Negeri Jiran, Malaysia melalui perairan Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan.

Tim lalu mendatangi lokasi wisma yang dimaksud. Hasilnya, 28 orang PMI berhasil diamankan.

Pengakuan mereka, yang mengurus mereka adalah HH dan MAH. Dari sana, petugas melakukan pengembangan untuk menangkap kedua pelaku.

Tim dipimpin Kasat Reskrim Bengkalis AKP Muhammad Reza, bergerak menuju lokasi keberadaan pelaku MAH, yakni di sebuah kos di Jalan Wonosari Timur.

Dari hasil interogasi, MAH mengaku sebagai anggota atau suruhan HH. Ia bertugas mengontrol di wisma dan juga rencana keberangkatan ke Malaysia dengan menggunakan kapal di pelabuhan Selat Baru. Ia mendapat keuntungan Rp500 ribu untuk setiap kegiatan.

Dari keterangan yang disampaikan MAH, petugas lalu bergerak untuk menangkap HH. Namun, HH sudah kabur ke arah Kabupaten Kepulauan Meranti. Tim melakukan pengejaran.

Selanjutnya Selasa, 6 Juni 2023 tim Polres Bengkalis di back up Satreskrim Polres Kepulauan Meranti, berhasil mengamankan pelaku HH di rumah temannya di Desa Belitung, Kecamatan Merbau.

Berdasarkan keterangan HH, ia bertindak selaku koordinator untuk kedatangan dan keberangkatan PMI ke Malaysia dengan menggunakan visa wisata. Pelaku berikut para PMI dibawa ke Polres Bengkalis.

Dari sana, polisi melakukan pengembangan untuk mencari tahu pelaku lainnya. Hasilnya, petugas berhasil mendapatkan informasi soal pelaku lain berinisial HK alias Halim.

Tim melakukan pencarian terhadap pelaku. Hasilnya, ia terdeteksi berada di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.

Ketika itu, pelaku Halim bermaksud hendak melarikan diri dengan terbang menuju Batam.

Penangkapan terhadap pelaku, turut dibantu pihak aviation security (Avsec) Bandara SSK II. Saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya dengan mendapatkan keuntungan Rp100 ribu per PMI ilegal.

Menurut pengakuan pelaku Halim, ia bertugas mengurus keberangkatan 9 dari 28 orang PMI. Halim ini perannya sama seperti pelaku HH alias Azman, yakni sebagai koordinator dan merekrut PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia. (Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved