Berita Dumai

Kajari Dumai Bakal Tuntut Tersangka Kasus 169 Kg Narkoba Jaringan Internasional dengan Hukuman Mati

Kajari Dumai bakaltuntut maksimal para pelaku predaraan gelap narkoba jaringan internasional dengan hukuman mati

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Donny Kusuma Putra
Kepala Kejari Dumai ikut memusnahkan 169 Kg sabu yang diamankan dari jaringan narkoba internasional, Selasa (13/6/2023). 

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Pengungkapan narkoba jaringan internasional dengan barang bukti nyaris 169 Kg tepatnya 168.89 kilogram narkotika bukan tanaman jenis sabu dan 11.712 butir narkotika bukan tanaman jenis pil ekstasi berhasil disita oleh Ditresnarkoba Polda Riau‎ dan Polres Dumai.

Dari 168 kg lebih sabu yang disita itu, 139 kg lebih diamankan oleh Polres Dumai bersama jajaran. Sedangkan sisanya berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Riau

Dari pengungkapan, 139 Kg sabu dan 1.577 butir ekstasi itu ternyata merupakan empat perkara dengan enam tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Agustinus Herimulyanto memberi apresiasi terhadap pengungkapan peredaraan gelap narkotika jaringan internasional oleh Polres Dumai.

Agustinus menegaskan, bahwa Kejari Dumai, akan berkomitmen untuk mengawal proses hukum para pelaku peredaran gelap narkoba jaringan internasional yang berhasil diungkap oleh Polres Dumai.

"Kami akan tuntut maksimal para pelaku predaraan gelap narkoba jaringan internasional, dengan hukuman mati ‎terhadap para pelaku ini," tegasnya, Selasa (13/6/2023)

Komitmen Kejari Dumai dalam mengawal para pelaku Narkoba dengan tuntutan hukuman mati, sudah sering dilakukan.

Bahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai berhasil meyakinkan hakim Mahkamah Agung (MA) untuk memutus dan menjatuhkan pidana mati terhadap dua tersangka atas perkara narkotika yakni Ucok dan Ruslan.

Tindak pidana yang dilakukan kedua terdakwa diancam pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ucok dan Ruslan berupa pidana mati, dimana kedua tersangka diajukan ke persidangan dalam berkas perkara secara terpisah.

Namun, dalam Putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor 124 dan 125/Pid.Sus/2022/PN Dumai pada 16 Agustus 2022 lalu memutuskan pidana seumur hidup terhadap terdakwa Ucok dan Ruslan.

Putusan tersebut dikuatkan dengan putusan pengadilan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru dengan Putusan Banding Nomor 479 dan 480/PID.SUS/2022/PT PBR pada 05 Oktober 2022.

Atas dua putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dumai mengajukan Kasasi pada Mahkamah Agung. Alhasil putusan MA Nomor 83 K/Pid.Sus/2023 pada 16 Februari 2023 dan Putusan MA Nomor 47 K/Pid.Sus/2023 tanggal 7 Februari 2023 dengan amar Putusan Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Riau yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Dumai mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa Ucok dan Ruslan menjadi pidana mati.

"Masih ada beberapa lagi yang telah kita tuntut hukuman ‎mati, ini bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba dengan menuntut hukuman para pelakunya dengan hukuman maksimal," pungkasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved