Berita Dumai

Kajari Dumai Bakal Tuntut Tersangka Kasus 169 Kg Narkoba Jaringan Internasional dengan Hukuman Mati

Kajari Dumai bakaltuntut maksimal para pelaku predaraan gelap narkoba jaringan internasional dengan hukuman mati

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Donny Kusuma Putra
Kepala Kejari Dumai ikut memusnahkan 169 Kg sabu yang diamankan dari jaringan narkoba internasional, Selasa (13/6/2023). 

Sebelumnya, Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto mengaku, dari empat kasus yang berhasil diungkap, ada enam tersangka diamankan dengan jumlah barang bukti sebanyak 139 Kg dan 1.577 butir ekstasi.

" Enam tersangka yang diamankan tersebut yakni Ru (50) warga Selat Panjang, Kabupaten Meranti, AS (29) warga Dumai, TT (25) warga Rupat, Kabupaten Bengkalis, MU (31) warga Aceh Timur, AB (42) warga Jawa Timur dan WS (42) warga Sumatera Utara," pungkasnya

( Tribunpekanbaru.com / Donny Kusuma Putra )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved