Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Bengkalis

Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Bengkalis Riau Dibekuk Usai Sepekan Melarikan Diri

Pria berinisial HA pelaku tindak pidana persetubuhan dan kekerasan anak di bawah umur di Bengkalis berhasil dibekuk usai sepekan kabur

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Tersangka pelaku persetubuhan anak di bawah umur di Bengkalis berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Rupat setelah sepekan kabur. 

 

 


TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Tim opsnal Polsek Rupat bersama Satreskrim Polres Bengkalis berhasil meringkus pria berinisial HA pelaku tindak pidana persetubuhan dan kekerasan anak di bawah umur, Senin (12/6/2023).

Pelaku berhasil diamankan petugas saat berada di kabupaten Kepulauan Meranti.

Demikian diungkapkan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kapolsek Rupat Iptu Siswoyo saat dikonfirmasi.

Disebutkannya, kasus ini terungkap saat Tim Opsnal Polsek Rupat menerima laporan atas adanya tindak pidana persetubahan dengan kekerasan yang terjadi terhadap anak di bawah umur.

“Atas adanya laporan tersebut saya memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku,” terang Kapolsek.

Kanit Reskrim Polsek Rupat bersama dengan timnya kemudian langsung melakukan serangkaian penyelidikan terhadap perkara tersebut.

Polisi juga mencari keberadaan pelaku yang sudah melarikan diri dari Pulau Rupat

“Senin kemarin sekitar pukul 09.00 WIB Akhirnya kita mendapat informasi tentang keberadaan tersangka yang sedang berada di Desa Mengkikip, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Meranti, Provinsi Riau,” terangnya.

Dari informasi ini Kapolsek Rupat langsung memimpin upaya pengejaran dan dibackup langsung tim dari Satreskrim Polres Bengkalis menuju Desa Mengkikip.

Sesampainya di lokasi langsung dilakukan pencariana keberadaan tersangka.

"Baru sekitar pukul 23.00 WIB baru tim mendapat keberadaan tersangka di sebuah rumah warga. Selanjutnya tim langsung dan berhasil menangkap tersangka," ungkap Kapolsek.

Saat melakukan interogasi terhadap HA, pria tersebut mengakui perbuatannya, (2/6) lalu sekitar pukul 11.00 WIB.

Tersangka kemudian melarikan diri setelah melakukan perbuatan tersebut kurang lebih satu minggu ke Desa Mengkikip.

“Dengan pengakuan tersangka ini, petugas langsung membawa HA ke Polsek Rupat untuk dilakukan penyidikan atau Proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

( Tribunpekanbaru.com / Muhammad Natsir )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved