Apa Boleh Berkurban Dibayar Pakai Utang? Beginilah Penjelasannya
Apakah diperbolehkan berkurban dibayar pakai hutang? bagi yang belum tau silahkan simak alasan berikut ini
TRIBUNPEKANBARU.COM - Apakah diperbolehkan berkurban dibayar pakai hutang?
Mungkin ada banyak orang yang bertanya tentang hal ini.
Hari raya Idul Adha 2023 tinggal beberapa hari lagi.
Di momen hari besar agama Islam ini, umat Islam biasanya beribah kurban.
Berkurban sendiri artinya menyembelih hewan dengan ketentuan dan syarat menurut Islam.
Dalam hal hukum kurban, para ulama terbagi menjadi dua pendapat:
Pertama, para ulama yang menyatakan wajib bagi orang yang mampu yaitu Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya.
Syaikhul-Islam Ibn Taimiyah dan Syaikh Ibn ‘Utsaimin rahimahumullah. Ibn Taimiyah mengatakan:
“Bahwa orang yang mampu ber kurban tapi tidak melaksanakannya maka ia berdosa”. Syaikh ‘Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib akan tetapi hal itu hanya wajib bagi yang mampu.” (Syaikh ‘Utsaimin, Syarhul–Mumti’, Juz VII hlm. 422).
Di antara dalilnya adalah hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai berikut:
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّي الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ وَجَدَ سَعَةً وَلَمْ يُضَحّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا [رواه احمد].
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Barangsiapa yang memiliki kelapangan tetapi ia tidak ber kurban, maka jangan sekali-kali ia mendekati tempat salat kami” [HR. Ahmad].
Juga diperkuat hadis lain yang semakna:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللهِ صلى الله عليه وسلم مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا [رواه ابن ماجه].
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Barangsiapa yang memiliki kelapangan (untuk ber kurban) tapi ia tidak ber kurban maka janganlah ia mendekati tempat salat kami” [HR. Ibn Majah].
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/diskannak_siak_temukan_hewan_kurban_terindikasi_pmk.jpg)