Apa Boleh Berkurban Dibayar Pakai Utang? Beginilah Penjelasannya
Apakah diperbolehkan berkurban dibayar pakai hutang? bagi yang belum tau silahkan simak alasan berikut ini
Kedua, para ulama yang menyatakan Sunnah Mu’akkadah (ditekankan).
Ini adalah pendapat jumhur ulama (mayoritas ulama), yaitu Malik, Ahmad, Ibn Hazm dan lain-lain. Ibn Hazm berkata:
“Tidak ada riwayat yang sahih dari seorang sahabatpun yang menyatakan bahwa kurban itu wajib” [asy-Syaukani, Nailul-Authar, Juz VI hlm. 117]. Dalam sebuah riwayat dikatakan:
عَنْ أَبِي بَكْر وَعُمَر أَنَّهُمَا كَانَا لَايُضَحِيَانِ عَنْ أَهْلِهِمَا مُخَافَةً أَنْ يَرَى ذَلِكَ وَاجِباً .
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Bakar dan Umar bahwasanya mereka berdua tidak ber kurban karena merasa khawatir kalau masyarakat memandang bahwa kurban itu wajib” [as-Sayid Sabiq, Fiqhus-Sunnah, Juz III hlm. 189].
Dua pendapat di atas menunjukkan bahwa orang yang mempunyai kelapangan (mampu ber kurban) sangat dianjurkan untuk melaksanakan kurban, bahkan menjadi sesuatu yang tidak disukai apabila orang yang mampu untuk ber kurban tetapi tidak melaksanakannya.
Sebaliknya, orang yang tidak mempunyai kelapangan (tidak mampu ber kurban), maka tidak ada anjuran baginya untuk melaksanakan kurban.
Jadi, apabila seseorang berutang uang untuk membeli hewan kurban pada dasarnya tidak perlu dilakukan, karena dia tidak termasuk orang yang memiliki kelapangan.
Apalagi jika orang tersebut berutang karena memaksakan diri yang sebenarnya orang tersebut tidak mampu untuk ber kurban, sehingga mengalami kesulitan membayar utangnya.
Kelapangan di sini tentunya mempunyai maksud kelebihan harta seperti ukuran seseorang mampu untuk bersedekah setelah terpenuhinya kebutuhan pokok, yaitu sandang, pangan, dan papan juga kebutuhan penyempurna yang lazim bagi seseorang.
Apabila seseorang masih membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut, maka dia terbebas dari menjalankan sunah kurban.
Namun demikian, hal ini berbeda dengan seseorang yang memperoleh dana talangan kurban terlebih dahulu.
Tentunya dengan syarat dana talangan tersebut dapat dikembalikan, seperti apabila orang tersebut adalah seorang pegawai yang mempunyai gaji tetap.
Orang tersebut dapat segera mengganti dana talangan kurban yang diperolehnya setelah mendapatkan gajinya atau setelah depositonya jatuh tempo atau setelah kebunnya menuai hasil.
Oleh sebab itu, apabila seseorang ingin melaksanakan ibadah kurban, sementara ia tidak mempunyai uang yang cukup untuk membeli hewan kurban secara seketika pada waktu ibadah kurban tiba, sebaiknya ia berusaha untuk menabung, sehingga dana kurban akan terasa lebih ringan. (Bangka Pos)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/diskannak_siak_temukan_hewan_kurban_terindikasi_pmk.jpg)