Mahasiswa Gatal, Rekam Tetangga dari Ventilasi, Kini Ditangkap Polisi Usai Ancam Korban
Mahasiswa yang kuliah di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Sulawesi Selatan berinisial MH (21) ditangkap karena terlibat tindak pidana asusila
TRIBUNPEKANBARU.COM - Ada-ada saja kelakuan mahasiswa ini.
Karena ulahnya itu, kini yang bersangkutan harus berurusan dengan polisi.
Mahasiswa yang kuliah di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Sulawesi Selatan berinisial MH (21) ditangkap karena terlibat tindak pidana asusila.
MH merekam tetangga kosnya secara diam-diam saat korban tidur.
Korban yang merupakan mahasiswi hanya mengenakan pakaian dalam saat tidur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku memiliki 9 video asusila dengan 3 orang menjadi korban.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol menyatakan perbuatan pelaku dilakukan sejak Maret-Juni 2023.
"Korban ada tiga, cuma satu yang dia senangi," paparnya, Kamis (22/6/2023) sore, dikutip dari TribunMakassar.com.
Mahasiswi berinisial B melaporkan kasus ini ke Polsek Tamalanrea lantaran diancam pelaku videonya akan disebar.
"Dan memang cuman satu yang melapor karena dia (B) dikirimi gambarnya sama pelaku," lanjutnya.
Pelaku mengirim gambar tangkapan layar saat B tidur dan memaksanya untuk berhubungan badan.
Jika korban tidak memenuhi permintaan pelaku, video tersebut akan disebar.
"Pelaku mengancam akan menyebarluaskan, tapi bisa dihapus apabila melayani nafsunya (pelaku)," imbuhnya.
Korban kemudian bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan penangkapan.
Pelaku dijebak setelah korban mengiyakan ajakan berhubungan badan.
Setiba di kamar kos korban, jajaran Polsek Tamalanrea menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Proses penangkapan terjadi di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Senin (19/6/2023).
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolrestabes Makassar untuk proses pemeriksaan.
AKBP Ridwan JM Hutagaol menambahkan pelaku saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolrestabes Makassar.
"Pelaku ditahan di Rutan Polres. Terancam pasal UU ITE Pasal 27 ayat 1 tentang melanggar kesusilaan dan atau Pornografi," pungkasnya.
Pelaku dihadirkan dalam konferensi pers di gedung Satreskrim Polrestabes Makassar, Kamis (22/6/2023).
MH mengaku merekam korban tidur untuk koleksi pribadinya.
"Saya mengambil video, untuk konsumsi pribadi. Untuk ditonton sendiri," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Dari 3 korban yang direkam, MH menyukai korban yang berinisial B dan memaksanya untuk berhubungan badan.
"Sudah lama saya incar-incar. Saya suka cuma satu. Yang melapor. Dari bulan Maret saya itu (video) baru pada Juni ke korban," bebernya.
MH merekam korban yang sedang tidur dari ventilasi kamar kos. (TribunMakassar.com)
| Kunci Jawaban Tugas Halaman 155 IPA Kelas 7 SMP/MTs Kurikulum Merdeka Identifikasi Tumbuhan |
|
|---|
| Kunci Jawaban Tugas Halaman 151 IPA Kelas 7 SD/MI Kurikulum Merdeka Ayo Amati Aktivitas 5.4 |
|
|---|
| Soal Dana Daerah Mengendap di Bank, Menkeu Purbaya Bertemu Kepala Daerah? 'Bukan Urusan Saya' |
|
|---|
| Berawal dari Barcode dan Kata Mabuk, Petugas SPBU Dibacok hingga Ditembak |
|
|---|
| Kritik Menkeu Purbaya, Lembaga Celios Sebut Hanya Jago Gimmick: Pertanyakan Anggaran Rp 200 Triliun |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.