Idul Adha 2023
Jelang Idul Adha 1444 H, Simak Ketentuan Pembagian Daging Kurban
Penyembelihan hewan kurban setelah salat Idul Adha (1 Dzulhijjah) sampai tiga hari selama hari tasyrik atau 11-13 Dzulhijjah.
Editor:
Sesri
Tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir
Sejumlah sapi yang akan dijual berada di dalam kandang penjualan hewan kurban di Jalan Hangtuah, Pekanbaru, Sabtu (10/6/2023). (www.tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir).
Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meskipun orang tersebut berkecukupan.
Besaran daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.
3. Fakir Miskin
Golongan orang yang berhak menerima daging kurban selanjutnya adalah fakir miskin.
Sebagaimana tujuan kurban yang salah satunya adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.
Fakir miskin berhak mendapatkan jatah daging qurban sepertiga bagian dan shohibul qurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya.
Hal ini bersandar pada firman Allah SWT dalam surah Al Hajj ayat 28 yang artinya “Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir”.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Idul Adha 2023
Partai Gerindra Riau Potong 3 Ekor Sapi Kurban, Sumbangan Prabowo Seberat 1 Ton |
![]() |
---|
PPP Riau Distribusikan Daging Kurban ke Daerah yang Warganya Minim Dapat Daging |
![]() |
---|
IKA UIN Suska Riau Sembelih Lima Sapi |
![]() |
---|
Idul Adha 1444 H, Gubri Syamsuar Menyapa Masyarakat Rohul |
![]() |
---|
Yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Saat Hari Tasyrik 11, 12 dan 13 Dzulhijjah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.