DPRD Pekanbaru
DPRD Pekanbaru Targetkan Agustus Ranperda Pajak dan Retribusi Disahkan
DPRD Pekanbaru menargetkan pengesahan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Pekanbaru pada Agustus 2023
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - DPRD Pekanbaru sudah menargetkan, akan mengesahkan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Pekanbaru, pada Agustus 2023 ini.
Target tersebut dinilai sangat realistis, sebab batas akhir pengesahan Ranperda ini, akhir tahun 2023 mendatang.
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama ST MT menegaskan, target pengesahan Agustus nanti, merupakan target yang paling cepat.
"Memang harus kita kejar. Karena lebih cepat lebih baik. Paling tidak, satu tahap Paripurna sudah kita laksanakan," kata Ginda Burnama ST kepada Tribunpekanbaru.com , Jumat (30/6/2023).
Sekadar diketahui, Ranperda Pajak dan Retribusi ini setelah disahkan nanti menjadi Perda, akan banyak manfaat yang sangat besar untuk Kota Pekanbaru.
Terutama dari dana bagi hasil dari pajak kendaraan bermotor, yang mana selama ini kewenangannya berada di Provinsi, dan provinsi yang membagi ke kota.
Namun ke depan, setelah perda ini disahkan nanti, tidak lagi demikian.
Bahkan dengan adanya perda ini, otomatis setiap pembayaran pajak kendaraan bermotor akan langsung masuk ke rekening Pemko Pekanbaru.
Sehingga tidak menunggu lagi dari provinsi, untuk pembagian dana bagi hasilnya.
DPRD Pekanbaru sendiri, sudah menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda ini Senin (12/6/2023) lalu.
"Jadi, kita ada beberapa tahap Paripurna lagi sampai kepada tahap pengesahan. Mudah-mudahan dalam dua bulan ini bisa berjalan dengan baik," katanya.
Meski demikian, dalam pembahasannya, tetap mengedepankan muatan Lokal nya. Namun tidak mengenyampingkan mekanisme dalam pembuatan sebuah Perda.
Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini, sangat penting, untuk dijadikan sebuah Perda.
Jika nanti terkendala, tentu di tahun 2024, Kota Pekanbaru akan mengalami kesulitan dalam menggali PAD.
Apalagi sesuai UU No 1 tahun 2022, mulai awal tahun 2024 mendatang, semua aturan pajak dan retribusi itu disatukan.
( Tribunpekanbaru.com / Syafruddin Mirohi )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/plt_ketua_dprd_pekanbaru_ginda_burnama_st.jpg)