Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Bengkalis

78 Persen Jemaah Haji Bengkalis Laksanakan Nafar Awal

Sekitar 78 persen Jemaah Haji (JH) Kabupaten Bengkalis kloter 10 BTH atau 293 orang, memilih untuk melaksanakan nafar awal

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Jemaah Haji Bengkalis saat laksanakan ibadah puncak beberapa waktu lalu. 

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Lebih dari 78 persen Jemaah Haji (JH) Kabupaten Bengkalis kloter 10 BTH atau 293 orang, memilih untuk melaksanakan nafar awal.

Sementara sisanya atau sebanyak 80 orang memilih untuk melaksanakan nafar tsani.

Nafar awal adalah jamaah meninggalkan Mina setelah melontar jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah yang masing masing dilempar sebanyak tujuh kali pada 12 Dzulhijjah.

Sedangkan nafar tsani adalah jemaah baru meninggalkan Mina setelah melontar ketiga jumrah pada tanggal 13 Dzulhijjah.

Pembimbing haji Kabupaten Bengkalis kloter 10 BTH, Zulkarnaen, Sabtu malam (2/7/2023) mengatakan, baik jamaah yang nafar awal maupun nafar tsani saat ini sudah berada di Mekkah dan beristirahat di penginapan.

“Jamaah kita yang nafar tsani baru tadi balik ke Mekkah. Jumlahnya ada 80 orang,” ujar Zulkarnaen.

Walau jamaah yang nafar awal sudah lebih dulu pulang ke Mekkah, namun belum semuanya melaksanakan tawaf ifadah, sai dan diakhiri dengan tahallul tsani.

Selain karena lelah dan butuh istirahat, bus salat yang bertugas mengantar jemput jamaah dari dan ke Masjidil Haram belum berjalan.

“Jadi sebagian besar mereka belum tawaf ifadah . Kalaupun ada tawaf ifadah, sai dan tahallul tsani hanya beberapa orang yang melakukan secara mandiri,” katanya seraya menambahkan, untuk tawaf ifadah, sai dan tahallul tsani bagi jamaah yang belum, akan ditentukan nanti.

Sebagai informasi tambahan, tahallul tsani atau disebut juga tahallul akhir ini dilaksanakan jika seluruh proses rangkaian ibadah haji telah terpenuhi.

Tahallul akhir ini tercapai bila jamaah melakukan tiga rangkaian lengkap mulai dari melontar jumrah, memotong atau mencukur rambut, dan tawaf ifadah serta sai.

Seluruh larangan ketika ihram pun gugur dan kembali diperbolehkan kepada para jamaah.

( Tribunpekanbaru.com / Muhammad Natsir )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved