Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Viral Nama Gedung DPR RI di Google Maps Berubah Nama Jadi Kandang Tikus

Gedung DPR RI berubah nama menjadi perkumpulan tikus berdasi, peternakan tikus hingga gedung korupsi.

Editor: Muhammad Ridho
Kolase Wartakotalive.com/Istimewa
Masyarakat dihebohkan soal nama Gedung DPR RI telah berubah nama di Google Maps jadi perkumpulan tikus berdasi, peternakan tikus hingga gedung korupsi. 

"Sudah tidak ada alsan lagi untuk kita percaya kepada wakil kita. Saatnya untuk melawan," tulis BEM UI dalam caption tersebut.

Tak sampai di situ, BEM UI pun mengubah akronim DPR menjadi Dewan Perampok Rakyat.

Netizen yang melihat unggahan tersebut pun memberikan respon. Rata-rata mereka memberikan respon positif dengan mendukung apa yang dilakukan tersebut. 

"Naikin gaji editor," tulis pemilik akun abdillah****. 

Tidak hanya itu ada juga netizen lain yang mengungkapkan editor yang membuat video tersebut sangat berani sehingga perlu waspada dengan sekelilingnya.

"Ini Editornya bukan sembarang editor. tetap pantau gerobak Bakso dan Avanza Hitam dekat kost yah," tulis akun ir.hmml****. 

Di sisi lain, Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang mengungkapkan unggahan tersebut adalah puncak kemarahan terhadap DPR usai mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi UU.

Sehingga, menurutnya, DPR tidak dapat dianggap lagi sebagai wakil rakyat.

Melki juga menganggap pengesahan Perppu Ciptaker menjadi UU adalah salah satu bentuk produk hukum inkonstitusional.

"Saya rasa keseluruhan publikasi kami tersebut sudah menggambarkan kemarahan kami terhadap DPR hari ini."

"Kami rasa DPR sudah tidak pantas lagi menyandang nama Dewan Perwakil Rakyat dan lebih pantas diganti namanya menjadi Dewan Perampok, Penindas, ataupun Pengkhianat Rakyat sebab produk hukum inkonstitusional yang mereka sahkan kemarin jelas merampas hak-hak masyarakat, mengkhianati konstitusi, dan tak sesuai degna isi hati rakyat," kata Melki saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (23/3/2023).

Selain itu, dirinya juga menganggap pengesahan Perppu Ciptaker menjadi UU adalah bentuk dukungan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Padahal, lanjutnya, penerbitan Perppu Ciptaker pada 30 Desember 2022 oleh Jokowi itu sudah menyalahi konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

DPR harusnya menuruti putusan MK untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dengan partisipasi bermakna, bukannya malah turut mengamini tindakan inkonstitusional Presiden Jokowi dengan mengesahkan Perppu Cipta Kerja yang menyalahi konstitusi," tegas Melki.

Melki pun menganggap masyarakat tidak perlu berharap banyak terhadap kinerja DPR pasca pengesahan Perppu Ciptaker karena dirinya menilai wakil rakyat tidak selebih pelanggar konstitusi.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved