Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Usai Keroyok David, Mario Dandy Ditelepon Ayahnya, Rafael Alun Minta Hal Ini

Jawaban Mario belum memuaskan majelis hakim sehingga salah satu hakim meninggikan nada bicaranya.

KOMPAS.com/JOY ANDRE T.
Mario Dandy Satriyo yang tampak tersenyum lebar usai sidang pemeriksaan saksi di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023) malam selesai digelar. 

Coba hubungi saksi

Mario mengaku bahwa sang ayah sebenarnya ingin berbicara dengan saksi Natalia Puspita Sari atau ibu dari teman D yang berinisial R (15).

Sebagai informasi, orangtua R adalah saksi yang membawa D ke rumah sakit usai dianiaya Mario.

Rafael disebut ingin menanggung seluruh biaya rumah sakit D atas ulah Mario.

Namun, Natalia menolak permintaan Mario untuk berbicara dengan Rafael. Natalia disebut menolaknya tanpa banyak alasan.

Kilas balik kasus

Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG, saat itu kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Selain Mario, AG dan terdakwa lainnya yakni Shane Lukas berada di TKP saat penganiayaan berlangsung.

Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.

Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.

Hakim menyatakan, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.

Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved