Selasa, 7 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bukan Pacar atau Teman Tapi Kakek yang Paksa Siswi SMP Berhubungan Badan

Bukan pacar atau teman sekolah tapi seorang kakek yang paksa siswi SMP berulang kali berhubungan badan selama lima bulan

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Ilustrasi
Ilustrasi Siswi SMP 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Bukan pacar atau teman sekolah tapi seorang kakek yang paksa siswi SMP berulang kali berhubungan badan selama lima bulan.

Selama bulan mendapat paksaan dari kakek itu berhubungan badan membuat siswi SMP itu hamil hingga borok si kakek terbongkar.

Kini, kakek berinisial RR (72) warga Kecamatan Detusoko, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang paksa siswi SMP itu berhubungan badan sudah ditangkap polisi.

Wakil Kepala Kepolisian Sektor (Wakapolsek) Detusoko Aiptu Efraim Yunisef Mosa Rago mengatakan, pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende.

"Terduga pelaku kita tangkap di wilayah Kecamatan Wewaria, di mana yang bersangkutan sedang berkunjung ke rumah keluarganya di sana," ujar Efraim dalam keterangannya, Kamis (6/7/2023).

Efraim menerangkan, kasus ini terungkap setelah ayah korban, YDS (50), melaporkan kasus dugaan pencabulan itu ke Polsek Detusoko pada Selasa (4/7/2023).

Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/03/VII/2023/SPKT/Sek. Detusoko/Res.Ende/Polda NTT.

Kepada polisi, YDS menuturkan bahwa ia baru mengetahui kalau putrinya menjadi korban pencabulan setelah membawanya berobat ke Puskesmas Detusoko.

"Saat itu korban dengan keluhan mual dan muntah," ujarnya.

Setelah diperiksa petugas kesehatan Puskesmas Detusoko, barulah diketahui korban telah hamil tujuh minggu.

YDS kemudian bertanya kepada korban.

Saat itu korban pun mengaku bahwa ia telah dicabuli oleh pelaku sejak Februari hingga Juni 2023.

Setelah mengetahui adanya informasi tersebut, ayah korban melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Detusoko.

Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat kemudian melakukan pendalaman dan mengamankan pelaku di wilayah Kecamatan Wewaria.

"Saat ini kasus tersebut sudah ditangani unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) Polres Ende. Pelaku juga sudah ditahan," pungkasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved