Bukan Pacar atau Teman Tapi Kakek yang Paksa Siswi SMP Berhubungan Badan
Bukan pacar atau teman sekolah tapi seorang kakek yang paksa siswi SMP berulang kali berhubungan badan selama lima bulan
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
RR Ditetapkan Tersangka
Penyidik Polres Ende kemudian menetapkan RR sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
"Pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala seksi Hubungan Masyarakat Polres Ende Ipda Heru Suraban saat dihubungi, Kamis (6/7/2023).
Heru menerangkan, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan ke dua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau.
Atau Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU juncto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan ke dua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berdasarkan pasal tersebut, pelaku diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Untuk motifnya belum tahu karena saat ini masih dalam penyelidikan dan pemeriksaan saksi," pungkas Heru. sumber data: TribunStyle.com
( Tribunpekanbaru.com / Pitos Punjadi )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-siswi-smp-006.jpg)