Berita Siak
Camat Pusako Klarifikasi KUA Terkait Penerbitan Suket Bisa Baca Alquran, Dewan Minta Dites Ulang
Camat Pusako Nurfa Octalita meminta klarifikasi kepada KUA setempat terkait kejujuran Suket bisa membaca Alquran untuk bakal calon penghulu kampung.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Camat Pusako Nurfa Octalita meminta klarifikasi kepada Kantor Urusan Agama (KUA) setempat terkait kejujuran surat keterangan (Suket) bisa membaca Alquran untuk bakal calon penghulu kampung.
Klarifikasi itu dilakukan atas perintah Sekretaris Daerah (Sekda) Siak Arfan Usman menyikapi polemik pemilihan kepala kampung (Pilkapung) terkait aduan masyarakat atas seorang Bacalon di lingkup kecamatan Pusako.
“Kami bersama panitia kecamatan, panitia kampung sudah melakukan klarifikasi dengan KUA Pusako, dan beliau menyampaikan berdasarkan hasil tes kepada bacalon penghulu mereka dapat dikeluarkan surat keterangan baca Alquran,” kata Nurfa, Kamis (6/7/2023).
Pada klarifikasi itu, Nurfa memastikan Kepala KUA Pusako bertanggung jawab dunia akhirat atas surat yang dikeluarkannya. Pernyataan itu sebagai kepastian sikap KUA setempat dari kecurigaan masyarakat.
“Beliau siap bertanggung jawab. Kami tidak melakukan tes ulang baca Alquran terhadap Bacalon Penghulu Kampung sebab kami sebatas pengklarifikasian dan bukan mengintervensi legalnya KUA mengeluarkan surat keterangan tersebut,” kata Nurfa.
Sementara itu Anggota Komisi I DPRD Siak H Azmi SE mengungkapkan polemik ini terjadi karena adanya laporan masyarakat ke komisi I. Namun, katanya, Camat Pusako tidak tuntas melakukan pembuktian.
“Apakah yang bersangkutan bisa atau tidak baca Alquran dan camat harus meyampaikan ke publik apa yang sudah dilakukan camat berdasarkan Surat perintah dari Sekda untuk melakukan klarifikasi masalah yang diadukan masyarakat, camat harus terbuka,” ujar Azmi.
Azmi menjelaskan, sampai saat ini masyarakat tidak terima dengan keputusan camat dan panitia Pilkapung. Demi meredam polemik di kalangan masyarakat ia meminta kepada camat dan panitia untuk melakukan tes ulang, supaya tuntutan masyarakat dapat dipenuhi.
“Inikan Pilkapung, pesta demokrasi di tingkat kampung, biarkan masyarakat kampung menyelesaikan dengan baik, pemerintah cukup memfasilitasi saja, profil Bacalon itu masyarakat yang tahu, jadi tidak bisa dibohongi,” katanya.
Azmi menambahkan, hingga saat ini belum ada kepastian Bacalon beragama Islam yang diadukan masyarakat tersebut bisa membaca Alquran. Ia khawatir jika permasalahan berlanjut di kemudian hari sehingga proses Pilkapung terganggu.
Sebelumnya Sekda Siak Arfan Usman menyurati Camat Pusako agar mengklarifikasi permasalahan dugaan Bacalon Penghulu di Kecamatan Pusako tidakbisa membaca Alquran tetapi dapat Suket dari KUA setempat.
Dalam suratnya Sekda Siak meminta hasil klarifikasi dituangkan atau dibuatkan berita acara, rapat bersama dan tindak lanjutnya bersama dengan Panitia Kecamatan, Bapekam dan Panitia Pemilihan Penghulu Tingkat Kampung yang terdapat permasalahan tersebut.
Berita acara tersebut harus disampaikan kepada Panitia Pemilihan PenghuluTingkat Kabupaten melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Siak, paling lambat 17 Juli 2023. (tribunpekanbaru.com/mayonal putra)
| APBD Perubahan Siak 2025 Turun Jadi Rp2,61 Triliun |
|
|---|
| Penyelidikan Kasus Telur Rebus Dilanjutkan, Kejari Siak Pastikan Pihaknya Tidak Bisa Diintervensi |
|
|---|
| Hadapi Pencurian, Saat Istana Siak Perlu Revitalisasi, Bupati: Betul-betul Tak Ada Duit Tahun Ini |
|
|---|
| Rincian 11 Benda Peninggalan Sultan di Istana Siak Dicuri Pasutri asal Bengkalis, Modus Bisikan Gaib |
|
|---|
| Genangan Air dan Lubang Jalan Membuat Warga Sungai Mandau Siak Waswas |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.