Pornografi
Jasa VCS Tak Kunjung Dibayar, Ibu Muda di Sebatik Laporkan Pecandu Masturbasi
Kebetulan ibu muda itu sedang memiliki permasalahan rumah tangga, dimana ia sedang proses cerai dengan suami sehingga ia mau melayani untuk VCS.
Saat itu, ia memiliki teman chat perempuan yang mau dia ajak masturbasi.
"Saya ajak dia VCS dan mau. Dari situ saya merasa kecanduan, sehingga memperbanyak kenalan dan bermasturbasi sama-sama. Semua saya rekam dan saya simpan sebagai koleksi," akunya.
Hobi nyeleneh tersebut, semakin sering ia lakukan karena ia merasa kalau VCS merupakan cara pelampiasan seks yang aman baginya yang tidak memiliki pasangan, ketimbang berhubungan intim secara langsung.
Meski ia mengakui sering menipu korban dengan menjanjikan uang setelah VCS, cukup dengan mengancam akan menyebar video, korban tidak akan berani memperpanjang masalah.
PA bahkan menjawab semua dengan santai tanpa rasa penyesalan.
Ia blak blakan yang ia lakukan adalah cara dia memuaskan hasrat seksualnya, meski sebatas masturbasi.
"Karena candu, dan lama-lama jadi hobi," tegasnya.
PA, dijerat dengan Pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 huruf d UURI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi subsider Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UURI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UURI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.