Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Kejati Riau Dalami Dugaan Korupsi Mark Up TPP ASN Kuansing, Ini Perkembangan Terbaru

Kejati Riau mendalami dugaan korupsi mark up TPP ASN Kabupaten Kuansing tahun 2022 hingga 2023

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM/RIZKY ARMANDA
Kasipenkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan pihaknya mendalami dugaan korupsi mark up TPP ASN Kabupaten Kuansing Tahun 2022 hingga 2023 

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau saat ini diketahui sedang mendalami dugaan korupsi mark up TPP ASN Kabupaten Kuansing Tahun 2022 hingga 2023.

Pendalaman masih dilakukan oleh tim Bidang Intelijen Kejati Riau.

Jaksa penyelidik sekarang sedang melakukan pengumpulan data (pul data) serta pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).

Pelapor kasus ini, informasinya sudah dimintai keterangan atau klarifikasi pada Selasa (11/7/2023) kemarin.

Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto.

"Klarifikasi oleh jaksa penyelidik Bidang Intelijen Kejati Riau terkait sejauh mana kebenaran laporan yang bersangkutan soal adanya dugaan pemotongan TPP PNS Kabupaten Kuansing tahun 2022 sampai dengan 2023," kata Bambang, Rabu (12/7/2023).

Informasinya, TPP ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing tahun 2023 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

Untuk para pejabat eselon II, kenaikannya mencapai 30 persen.

Besaran TPP bagi ASN itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2023 yang dituangkan dalam Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor Kpts.88/II/2023 tertanggal 28 Februari 2023.

Dalam perbup itu dirincikan besaran TPP yang diterima ASN, mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten, Inspektur, Staf Ahli, Kepala Dinas/Kepala Badan, Eselon III, Eselon IV, Fungsional hingga Golongan II.

Di dalam Keputusan Bupati Kuansing Nomor Kpts.88/II/2023 tertanggal 28 Februari 2023 dirincikan berbeda.

Misalnya, besaran TPP jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Pelaksana pada Sekretariat Daerah, Inspektorat, Bappeda Litbang, Bapenda dan BPKAD berbeda dengan yang lain.

Lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini dinilai memiliki beban kerja paling tinggi sehingga besaran TPP yang diterima lebih tinggi dari satuan kerja (satker) lainnya.

Untuk jabatan Sekda besaran TPP Rp54.791.795, Inspektur Rp26.130.048, Asisten, Kepala Dinas, Kepala Badan Rp25.410.872.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved