2 Profesor UNS yang Gelarnya Dicopot Ngadu ke Gibran, Ngaku Ditindas dan Terzalimi

Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Kusmayadi tak terima atas pencopotan gelar yang dialami. Keduanya pun mendatangi Gibran.

Editor: Muhammad Ridho
DOK. UNS/Wartakotalive.com Henry Lopulalan
Dua guru besar UNS, Hasan Fauzi (kiri) dan Tri Atmojo Kusmayadi (kanan), yang dicopot Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim (tengah), buntut drama pemilihan Rektor UNS masa bakti 2023-2028. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Nadiem Makarim, mencopot dua guru besar Universitas Sebelas Maret (UNS), yaitu Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Kusmayadi.

Tak hanya diberhentikan sebagai tenaga pengajar alias dosen, gelar profesor Hasan Fauzi dan Tri Atmojo juga dicopot.

Kini Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Kusmayadi tak terima atas pencopotan gelar yang dialami.

Keduanya pun mendatangi kantor Wali Kota Solo, Jawa Tengah, Senin (17/7/2023).

Mereka merasa terzalimi, karena berbuat sesuatu yang benar malah ditindas.

Sebagai benteng terakhir, Hasan Fauzi dan Tri Atmojo mengadu kepada Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo.

Hasan dan Tri datang untuk meminta Gibran untuk memperhatikan adanya dugaan kasus korupsi di UNS.

Mereka mendatangi Kantor Protokol dan Komunikasi Pimpinan pada Senin (17/7/2023).

"Kenapa ke Mas Wali karena agar Mas Wali mengetahui kondisi yang terjadi di UNS. Sehingga harapan kami Pak Presiden mengetahui yang terjadi di UNS. Jadi tidak ada salah informasi dari berbagai pihak," ungkap Hasan.

Ia menyebut berkas yang dibawa ke Balai Kota Solo itu merupakan dokumen hasil audit dari komite audit MWA UNS.

"Beserta membawa dokumen-dokumen hasil audit yang dilakukan komite khusus MWA," terangnya.

Dugaan korupsi yang dilakukan di lingkungan UNS sebesar Rp 34,6 miliar.

Menurutnya, rincian tersebut merupakan anggaran yang tidak disetujui oleh MWA tapi dijalankan.

"Ini menurut kategori atau undang-undang korupsi masuk kategori korupsi terus ada juga kategori anggaran yang disetujui untuk hal tertentu tetapi dikeluarkan untuk hal yang lain di luar hal yang disetujui oleh MWA," paparnya.

Hasan juga melaporkan kasus pelaksana pengadaan pembangunan di UNS senilai Rp 5 miliar yang tidak melalui tender.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved