2 Profesor UNS yang Gelarnya Dicopot Ngadu ke Gibran, Ngaku Ditindas dan Terzalimi

Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Kusmayadi tak terima atas pencopotan gelar yang dialami. Keduanya pun mendatangi Gibran.

Editor: Muhammad Ridho
DOK. UNS/Wartakotalive.com Henry Lopulalan
Dua guru besar UNS, Hasan Fauzi (kiri) dan Tri Atmojo Kusmayadi (kanan), yang dicopot Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim (tengah), buntut drama pemilihan Rektor UNS masa bakti 2023-2028. 

Pihaknya pun mengakumulasi total dugaan korupsi di UNS mencapai puluhan miliar sejak 2022-2023.

"Total (nilai yang korupsi) sekitar 57 miliar. Dari tahun 2022 dan ada juga tahun 2023," ucapnya.

Sementara itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku akan berkoordinasi dengan Rektor UNS Jamal Wiwoho.

Pihaknya mengaku akan membaca laporan terlebih dahulu.

"Nanti saya koordinasi dengan Pak Rektor ya, coba nanti kami tindak lanjuti ya, kami coba baca dulu suratnya," tutur Gibran.

Selain gelar profesornya dicopot Mendikbud Nadiem Makarim, Hasan Fauzi (61) dan mantan Sekretaris MWA UNS Tri Atmojo (60) pensiun lebih cepat 10 tahun. (Tribun Pekanbaru)
Gelar Dicopot

Hasan Fauzi tak habis pikir dengan nasib yang dialaminya. Gelar profesor yang sudah dia raih dengan susah payah kini dicopot.

Hal itu lantaran dirinya berkirim surat kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makarim

Meski demikian, Hasan Fauzi tak mau pasrah soal pencopotannya sebagai profesor atau guru besar dan dosen Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.

Hasan Fauzi mengaku sudah berencana mengambil langkah hukum untuk banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Solo ini bakal mencari keadilan setelah sebelumnya juga sudah melakukan protes ke Kementerian.

"Sudah mengajukan keberatan Kementerian, dan segera ke PTUN," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Solo, Hasan Fauzi dan Eks Sekretaris MWA UNS Solo, Tri Atmojo Kusmayadi tidak lagi menjadi guru besar maupun dosen UNS.

Ini usai mendapat Surat Keterangan pencopotan jabatan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Keduanya disebut melanggar Peraturan Pemerintah No. 94/2021 Pasal 3 huruf e, Pasal 3 huruf f, dan Pasal 5 huruf a.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved