Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pekanbaru

Jaksa Layangkan Panggilan Terhadap Terpidana Korupsi PMBRW dan Dana Kelurahan untuk Jalani Hukuman

Kejari Pekanbaru layangkan surat panggilan umum terhadap Fauzan,terpidana korupsi anggaran kegiatan PMB-RW dan dana kelurahan di Tenayan Raya

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Terpidana kasus korupsi PMB-RW dan dana kelurahan, Fauzan 

Diketahui, dalam kegiatan PMBRW itu, Fauzan merupakan Pendamping Kelurahan Sialang Sakti dan Tuah Negeri.

Selain Fauzan, jaksa juga menjerat Abdimas Syahfitra, selaku mantan Camat Tenayan Raya.

Abdimas sudah lebih dulu menjalani proses peradilan hingga akhirnya dinyatakan bersalah.

Saat ini, Abdimas tengah menjalani masa hukuman.

Dalam penyidikan perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp493.486.858 itu, penyidik Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru telah beberapa kali memanggil Fauzan secara patut dan layak untuk diperiksa.

Baik sebagai saksi maupun dalam dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Namun yang bersangkutan tak kunjung datang, dan keberadaannya tidak diketahui.

Kejari Pekanbaru telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) di Jakarta.

Selain itu, juga meminta bantuan penangkapan kepada aparat penegak hukum yang lain. Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil.

Diketahui, Fauzan adalah warga Jalan Gunung Bungsu Desa Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.

Hal ini sebagaimana yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved