Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pekanbaru

Jaksa Layangkan Panggilan Terhadap Terpidana Korupsi PMBRW dan Dana Kelurahan untuk Jalani Hukuman

Kejari Pekanbaru layangkan surat panggilan umum terhadap Fauzan,terpidana korupsi anggaran kegiatan PMB-RW dan dana kelurahan di Tenayan Raya

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Terpidana kasus korupsi PMB-RW dan dana kelurahan, Fauzan 

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Rionov Oktana Sembiring, melayangkan surat panggilan umum terhadap terpidana kasus korupsi anggaran kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya, bernama Fauzan.

Surat panggilan umum ini bernomor: B-209 /L.4.10/Ft.1/06/2023.

Fauzan menyandang status terpidana, setelah kasus yang menjeratnya tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya kasus rasuah ini sudah bergulir di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Sidang dilaksanakan dengan skema in absentia, atau tanpa dihadiri oleh Fauzan selaku terdakwa. Lantaran Fauzan melarikan diri.

Ia tak mengindahkan panggilan jaksa untuk diperiksa baik sebagai saksi maupun tersangka ketika itu. Hingga kini, Fauzan berstatus masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam putusan majelis hakim di persidangan, Fauzan akhirnya dijatuhi vonis bersalah.

Fauzan yang merupakan Pendamping Kelurahan Sialang Sakti dan Tuah Negeri pada Program PMBRW itu, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) b Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Fauzan divonis dengan hukuman 5 tahun kurungan penjara. Selain penjara, Fauzan juga dihukum membayar denda sebesar Rp100 juta.

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Rionov Oktana Sembiring menerangkan, surat panggilan umum terhadap Fauzan ini, dilayangkan dengan maksud supaya terpidana bisa kooperatif untuk menjalani putusan pengadilan.

"Kami minta terpidana Fauzan untuk dapat melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor: 52/Pid.Sus- TPK/2022/PN Pbr tanggal 25 Mei 2023. Hal ini terkait perkara tindak pidana korupsi PMB-RW yang bersumber dari APBD Pekanbaru tahun anggaran 2019 dan dana kelurahan yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2019 di Kecamatan Tenayan Raya sehingga merugikan keuangan negara atau daerah," kata Rionov, Selasa (18/7/2023).

Rionov memaparkan, meski surat panggilan sudah dilayangkan, hingga kini pihaknya juga masih terus mencari keberadaan Fauzan.

"Masih kita cari, kita kejar terus sampai dapat," tegasnya.

Diketahui, dalam kegiatan PMBRW itu, Fauzan merupakan Pendamping Kelurahan Sialang Sakti dan Tuah Negeri.

Selain Fauzan, jaksa juga menjerat Abdimas Syahfitra, selaku mantan Camat Tenayan Raya.

Abdimas sudah lebih dulu menjalani proses peradilan hingga akhirnya dinyatakan bersalah.

Saat ini, Abdimas tengah menjalani masa hukuman.

Dalam penyidikan perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp493.486.858 itu, penyidik Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru telah beberapa kali memanggil Fauzan secara patut dan layak untuk diperiksa.

Baik sebagai saksi maupun dalam dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Namun yang bersangkutan tak kunjung datang, dan keberadaannya tidak diketahui.

Kejari Pekanbaru telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) di Jakarta.

Selain itu, juga meminta bantuan penangkapan kepada aparat penegak hukum yang lain. Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil.

Diketahui, Fauzan adalah warga Jalan Gunung Bungsu Desa Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.

Hal ini sebagaimana yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved