Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Bengkalis

764 Batang Rokok Ilegal Tanpa Cukai Diamankan Bea Cukai Bengkalis Saat Gelar Operasi Pasar

Bea Cukai Bengkalis telah mengamankan 764 batang rokok tanpa cukai saat melakukan operasi pasar menertibkan peredaran rokok tanpa cukai pekan lalu

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir
Kepala Bea Cukai Bengkalis Agus Widodo mengatakan, pihaknya telah mengamankan 764 batang rokok tanpa cukai saat melakukan operasi pasar menertibkan peredaran rokok tanpa cukai pekan lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPP BC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis melakukan operasi pasar menertibkan peredaran rokok tanpa cukai pekan lalu selama dua hari.

Demikian diungkapkan Kepala KPP BC Tipe Madya Pabean C Bengkalis Agoes Widodo kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (21/7/2023).

Menurut dia, operasi pasar yang dilakukan tersebut baru menyasar di Bengkalis kota saja. Dalam kegiatan dua hari tersebut pihak Bea Cukai Bengkalis mengamankan sebanyak 764 batang rokok tanpa cukai.

"Dari hasil ini membuktikan bahwa Bengkalis termasuk wilayah pasar rokok ilegal," terang Agoes.

Menurut dia, kegiatan ini merupakan langkah awal yang dilakukan Bea Cukai Bengkalis.

Guna memotret terlebih dahulu kondisi kota Bengkalis seperti apa peredaran rokok ilegal ini.

"Ternyata dengan kondisi penghasilan yang cukup tinggi ternyata peredaran rokok ilegal ini juga ada. Nah, kemungkinan ke depan kegiatan operasi pasar untuk mengamankan rokok ilegal ini akan kita perluas ke wilayah wilayah rural atau desa desa," tambahnya.

Menurut dia, operasi pasar saat ini dilakukan baru mencakup daerah pasar rokok ilegal. Namun secara bertahap juga akan ditelurusi jalur distribusinya.

"Jadi ada tahapan tahapannya, sementara ini daerah pasarnya dahulu, nanti akan kita analisa jalur distribusinya secara bertahap menyesuaikan dengan sarana dan SDM yang kita punya," ungkap Agoes.

Dalam temuan kemarin pihaknya melakukan penyitaan serta meminta keterangan masing masing pihak yang dilakukan tindakan tersebut.

Kalau memang unsur unsur pidana saat penelitian hasil pemeriksaan bisa saja dipidanakan.

"Yang jelas barang hasil penindakannya sudah kita tegah, rata rata rokok yang kita tegah dari merk pabrik Batam. Namun ini akan kita cek lagi apakah asli dari pabrik di sana atau palsu," tandasnya.

( Tribunpekanbaru.com / Muhammad Natsir )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved