Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Bengkalis

Pasangan Suami Istri di Bengkalis Divonis 10 Bulan Penjara, Terbukti Secara Sah Melakukan Hal Ini

Pasutri di Bengkalis Riau divonis 10 bulan penjara potong masa tahanan setelah terbukti sah dan meyakinkan menjual judi jenis toto gelap atau togel

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nurul Qomariah
Internet
Ilustrasi. Pasutri di Bengkalis Riau divonis 10 bulan penjara potong masa tahanan setelah terbukti sah dan meyakinkan menjual judi jenis toto gelap atau togel. 

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Terbukti secara sah dan meyakinkan menjual judi jenis toto gelap atau togel, pasangan suami istri atau pasutri di Bengkalis dihukum 10 bulan penjara potong masa tahanan.

Putusan itu ditetapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis Selasa (18/7/2023) kemarin.

Vonis terhadap kedua terdakwa, Amat alias Along dan Nurhayati alias Acen tersebut didasarkan atas bukti dan keterangan saksi selama proses hukum berlangsung.

Keduanya terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja memberi kesempatan untuk melakukan permainan judi sebagai mata pencaharian sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum (PU) Pasal 303 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana).

Putusan itu lebih ringan sebulan dibandingkan dengan tuntutan PU sebelumnya.

Selain kurungan, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa kertas catatan berisi nomor nomor togel, 2 unit ponsel milik terdakwa dirampas untuk dimusnahkan dan uang tunai sejumlah Rp166 ribu dirampas untuk negara.

"Terhadap putusan tersebut, baik kedua terdakwa maupun PU masih menyatakan pikir pikir," ungkap Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf ketika dikonfirmasi, Jumat (21/7) siang.

Seperti diberitakan sebelumnya Sepasang suami istri harus mendekam di tahanan Polres Bengkalis setelah berhasil diringkus Satreskrim Polres Bengkalis, Sabtu (4/3/2023) sore.

Mereka diantaranya AM alias Along (46) dan istrinya Nu alias Acen (51).

Sepasang suami istri ditangkap diduga terlibat dalam perkara perjudian togel Sie Jie singapore. Mereka dijerat pasal 303 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara paling lama sepuluh tahun.

Penangkapan sepasang suami istri ini diungkap langsung Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (8/3/2023) lalu.

Mereka ditangkap secara terpisah oleh petugas di hari yang sama.

Perjudian togel ini terungkap berawal dari informasi masyarakat yang diterima unit Pidum Satreskrim Polres Bengkalis.

Berbekal informasi masyarakat ini AKP Muhammad Reza langsung memerintahkan Kanit Pidum Iptu Gogor Ristanto melakukan penyelidikan bersama timnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved