Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Bengkalis

Pasangan Suami Istri di Bengkalis Divonis 10 Bulan Penjara, Terbukti Secara Sah Melakukan Hal Ini

Pasutri di Bengkalis Riau divonis 10 bulan penjara potong masa tahanan setelah terbukti sah dan meyakinkan menjual judi jenis toto gelap atau togel

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nurul Qomariah
Internet
Ilustrasi. Pasutri di Bengkalis Riau divonis 10 bulan penjara potong masa tahanan setelah terbukti sah dan meyakinkan menjual judi jenis toto gelap atau togel. 

Upaya penyelidikan selama beberapa jam, tim Pidum Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengumpulkan data dan identitas pelaku judi togel di Bengkalis.

Kemudian langsung melakukan penangkapan sekitar pukul.15.05 Sabtu kemarin, di sekitaran area gudang semen Jalan Hasanuddin Bengkalis.

"Saat pengrebekan kita berhasil mengamankan Along serta mendapatkan barang bukti dua lembar kertas catatan berisi nomor togel. Serta uang tunai sebesar Rp 166.000 diduga transaksi togel," ungkap Kasat.

Hasil interogasi petugas, Along mengakui dirinya yang mencari pembeli togel.

Setelah mendapat pembeli, nomor yang dibeli tersebut dikirimkan kepada istrinya untuk dikirim kepada bandar berinisial AME yang saat ini berstatus DPO.

Mendapatkan keterangan dari Along petugas langsung mendatangi rumah tersangka di Jalan Wonosari Kecamatan Bengkalis.

Petugas kemudian mengamankan istri Along bernama Acen di rumahnya.

( Tribunpekanbaru.com / Muhammad Natsir )

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved