Berita Inhil
Jaksa Ajukan Kasasi Atas Putusan Banding Kasus Korupsi Mantan Bupati Inhil 2 Periode Indra Muchlis
JPU Kejari Inhil mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan banding kasus korupsi mantan Bupati Inhil 2 periode, Indra Muchlis Adnan
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan banding kasus korupsi mantan Bupati Inhil 2 periode, Indra Muchlis Adnan.
Pengadilan Tinggi Riau menolak permohonan banding yang diajukan oleh mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) 2 periode, Indra Muchlis Adnan.
Hal ini berkenaan dengan perkara korupsi dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) sebesar Rp1,157 miliar yang menjerat Indra Muchlis.
Dengan ditolaknya banding itu, Indra Muchlis tetap dihukum pidana penjara selama 7 tahun, sebagaimana putusan majelis hakim tingkat pertama, atau Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Kasubsi Ipolsosbudhankam dan Penkum Kejari Inhil, Jodhi Kurniawan mengatakan, JPU telah menerima salinan putusan banding itu.
Diungkapkan Jodhi, putusan Pengadilan Tinggi Riau ini menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"JPU mengajukan permohonan kasasi, sesuai tuntutan sebelumnya," jelas Jodhi, Rabu (26/7/2023).
Setelah mengajukan permohonan kasasi kata Jodhi, JPU akan menyusun memori kasasi untuk selanjutnya diserahkan ke Mahkamah Agung (MA).
Untuk diketahui, majelis hakim peradilan tingkat pertama yang diketuai Dr Salomo Ginting SH MH dalam vonisnya menyatakan, Indra Muchlis terbukti bersalah.
Indra terbukti melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Majelis hakim dalam hal ini menjatuhkan pidana penjara kepada Indra Muchlis selama 7 tahun.
Selain itu, hakim juga menghukum Indra Muchlis membayar pidana denda sebesar Rp200 juta atau subsidair 2 bulan kurungan badan.
Sementara, JPU menuntut Indra Muchlis hukuman penjara selama 8 tahun.
JPU juga menuntut Indra membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp797.955.695 atau subsidair 4 bulan kurungan, serta pidana denda sebesar Rp300 juta atau subsidair 4 bulan kurungan.
Dalam dakwaan JPU, tindakan korupsi tersebut dilakukan Indra Muchlis bersama-sama dengan Zainul Ikhwan selaku Direktur Utama PT GCM.
Indra Muchlis Adnan
Mantan Bupati Inhil
kasasi
berita Inhil hari ini
Kejari Inhil
Tribunpekanbaru.com
Empat Rumah di Gaung Inhil Terbakar pada Momen Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80 |
![]() |
---|
Pj Bupati Inhil Berpesan Agar Cantiknya Kantor Camat Tembilahan Harus Diikuti Dengan Pelayanan Baik |
![]() |
---|
Dua Rumah Warga di Inhil Riau Habis Terbakar Dini Hari Tadi |
![]() |
---|
Bazar Ilegal Muncul di Tembilahan, Riau, Oknum Pengelola Diduga Pasang Tarif Jutaan Kepada Pedagang |
![]() |
---|
Kebakaran di Pulau Burung Inhil Riau, 4 Unit Kos-kosan dan 21 Kamar Kos Dilalap Si Jago Merah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.