Berita Inhil

Pj Bupati Inhil Berpesan Agar Cantiknya Kantor Camat Tembilahan Harus Diikuti Dengan Pelayanan Baik

Pj Bupati Inhil mengatakan bahwa pegawai harus dapat memberikan pelayanan dan kenyamanan saat masyarakat ingin berurusan.

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Theo Rizky
Istimewa
Pj Bupati Kabupaten Indragiri Hilir H Erisman Yahya MH meninjau pelayanan publik di Kantor Camat Tembilahan di Jalan Veteran Tembilahan, Kamis (22/8/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN - Megahnya bangunan fisik Kantor Camat Tembilahan seharusnya diikuti dengan pelayanan yang lebih baik kepada publik.

Hal ini ditegaskan Pj Bupati Kabupaten Indragiri Hilir H Erisman Yahya MH saat meninjau pelayanan publik di Kantor Camat Tembilahan di Jalan Veteran Tembilahan, Kamis (22/8/2024).

“Bangunan yang sudah cantik seperti ini, sebaiknya diikuti dengan pelayanan kepada publik yang lebih cantik lagi,” tegas Erisman di hadapan Camat Tembilahan Hamsari.

Menurut Pj Bupati, sebagai pelayan publik maka seharusnya mereka yang ditempatkan di posisi ini harus yang benar-benar bekerja.

“Pegawai harus dapat memberikan pelayanan dan kenyamanan saat masyarakat ingin berurusan di sini,” tutur Pj Bupati Inhil yang dalam kesempatan tersebut didampingi Kadishub Indrawansyah Syarkowi, Kadis Kominfo Trio Beni Putra dan beberapa pejabat Pemkab Inhil lainnya.

Selain melihat langsung loket pelayanan kepada publik yang berada di bagian depan sebelah kanan, Pj Bupati juga melihat kondisi bagian ruangan yang ada di Kantor Camat Tembilahan ini.

Kepada Camat Tembilahan, Hamsari beliau berpesan agar pelayanan terbaik kepada masyarakat ini harus terus dipertahankan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan merasa nyaman.

Sementara itu, Camat Tembilahan, Hamsari menjelaskan bahwa pihaknya telah menerapkan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN).

Program ini adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan yang proses pengelolaannya, mulai dari permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dilakukan dalam satu tempat melalui satu loket pelayanan.

Warga cukup menyerahkan berkas ke petugas meja/loket pelayanan, duduk menunggu sejenak, kemudian dipanggil untuk menerima dokumen yang sudah selesai.

Setelah itu melakukan pembayaran (bila ada tarif yang harus dibayar).

Pembayaran biaya pelayanan pun dilakukan dan dicatat secara transparan, karena semua tercatat dan dilaporkan.

Selain itu, persyaratan untuk memperoleh pelayanan, besarnya biaya dan waktu untuk memproses pun ada standarnya.

( Tribunpekanbaru.com/T. Muhammad Fadhli ).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved