Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Inhil

Jaksa Ajukan Kasasi Atas Putusan Banding Kasus Korupsi Mantan Bupati Inhil 2 Periode Indra Muchlis

JPU Kejari Inhil mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan banding kasus korupsi mantan Bupati Inhil 2 periode, Indra Muchlis Adnan

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Shutterstock
Ilustrasi. JPU Kejari Inhil mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan banding kasus korupsi mantan Bupati Inhil 2 periode, Indra Muchlis Adnan 

Zainul Ikhwan sendiri juga sudah menjalani proses peradilan dan dinyatakan bersalah melakukan korupsi.

Perbuatan rasuah berawal pada tahun 2004. Ketika itu Indra Muchlis menunjuk Zainul Ikhwan sebagai Direktur Utama PT GCM periode 2004 sampai 2008 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: KPTS.250/XI/HK-2004 tanggal 30 November 2004.

Dalam mengelola keuangan PT GCM, Zainul Ikhwan tidak berdasarkan pada rencana kegiatan yang dibuat oleh PT GCM.

Pengelolaan dilakukan berdasarkan arahan Indra Muchlis selaku Bupati Kabupaten Inhil sekaligus selaku pemegang saham terbesar PT GCM dengan melakukan kerja sama pihak ketiga.

Dari hasil kerja sama tersebut PT GCM tidak memperoleh manfaat sama sekali.

Hal ini bertentangan dengan Pasal 12 Perda Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Inhil dan Kemendagri Nomor 20 Tahun 2000 tentang Pedoman Kerja Sama Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga.

Penyertaan modal yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Inhil ke PT GCM tidak sesuai dengan mekanisme investasi oleh pemerintah daerah yang mengatur bahwa penyertaan modal pemerintah daerah ditetapkan dengan peraturan daerah.

Hal ini bertentangan dengan Pasal 41 ayat (3) UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Akibat tindakan itu, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara/daerah pada PT GCM yang merupakan BUMD Inhil sebesar Rp1.157.280.695.

Kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved