Penemuan Mayat Bayi
Mayat Bayi Perempuan Ditutupi Daun Pisang di Pekanbaru, Pertama Kali Ditemukan Pemulung
Video penemuan mayat bayi perempuan yang ditutupi daun pisang di Pekanbaru viral di sejumlah platform media sosial
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sesosok mayat bayi berjenis kelamin perempuan ditemukan di dekat jembatan, di aliran parit besar di Jalan Nangka atau Tuanku Tambusai Ujung, Kamis (27/7/2023).
Video penemuan mayat bayi yang ditutupi daun pisang itu viral di sejumlah platform media sosial.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra menerangkan, mayat bayi ini pertama kali ditemukan oleh warga bernama Bobi Febri (36).
Saksi yang berprofesi sebagai pemulung dan tinggal di bawah jembatan ini, awalnya sekira pukul 06.00 wib pada saat selesai menunaikan Salat Subuh, ia melihat ada kantong plastik di aliran parit besar tersebut.
Ia lalu memanggil rekannya, Manalu (63) untuk sama-sama melihat kantong plastik tersebut.
"Setelah dilihat oleh saksi, ternyata berisi jasad bayi. Temuan ini lalu dilaporkan oleh saksi," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra.
Lanjut dia, personel Reskrim bersama tim identifikasi langsung mendatangi lokasi untuk dilakukan proses olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Setelah itu, jasad bayi dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau.
"Saat ini sedang dalam proses penyelidikan," pungkas Bery.
Sebelumnya, warga Pekanbaru kembali digegerkan dengan temuan mayat bayi, Kamis (27/7/2023).
Mayat bayi ini ditemukan di bawah jembatan aliran parit besar di Jalan Tuanku Tambusai atau Jalan Nangka Ujung.
Terkait temuan mayat ini, pihak kepolisian turun ke lokasi.
Belum diketahui seperti apa kronologis penemuan mayat bayi malang ini.
Tampak mayat bayi ini ditutup dengan daun pisang.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/mayat-bayi-nangka-ujung.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.