Masih Ada Waktu, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 58 Dibuka
Informasi pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 58 ini disampaikan melalui Instagram resmi Kartu Prakerja, @ prakerja.go.id.
3. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri,
4. Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Cara daftar Kartu Prakerja gelombang 58
Masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan, bisa segera mendaftarkan diri menjadi peserta Kartu Prakerja secara online.
Berikut cara daftar Kartu Prakerja via laman resmi www.prakerja.go.id
1. Kunjungi situs resmi prakerja di https://www.prakerja.go.id/
2. Lakukan pendaftaran akun apabila belum memiliki akun Kartu Prakerja
3. Masukkan email dan password akun untuk mendaftar Kartu Prakerja Lengkapi Nomor Induk
4. Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK) dan tanggal lahir.
5. Kemudian klik "Lanjut" Isi data diri Anda dengan benar
6. Masukkan alamat KTP sesuai dengan yang ada di KTP. Bagi yang alamat domisilinya tidak sesuai KTP juga terdapat pilihannya Selanjutnya.
7. Lakukan verifikasi e-KTP dari ponsel/handphone
8. Lalu, klik "Gunakan Foto"
9. Kemudian, lakukan verifikasi wajah dengan cara klik "Scan Wajah". Saat memindai wajah, Anda perlu berkedip sesuai dengan arahan yang diberikan oleh sistem
LIBUR Nasional 2026, Berikut Daftar Lengkap Libur dan Cuti Bersama Kalender 2026 Resmi Pemerintah |
![]() |
---|
BIKIN MALU Saja, Oknum Anggota DPRD Gorontalo ini Ketawa-ketiwi dengan Hugel dengan Kata Tak Pantas |
![]() |
---|
Jokowi Ngaku Perintahkan Bara JP Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode |
![]() |
---|
TAMPANG Pria yang Pukul 2 Pengendara di Cibinong Bogor, Galak di Jalan, Layu di Kantor Polisi |
![]() |
---|
HEBOH, Bidan Jual Bayi di Kosan, Ada yang Dijual Rp 10 Juta jika yang Mengandung Orang Susah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.