Masih Ada Waktu, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 58 Dibuka

Informasi pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 58 ini disampaikan melalui Instagram resmi Kartu Prakerja, @ prakerja.go.id.

Editor: Sesri
TRIBUNNEWS.COM
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 58 Tahun 2023 Telah Dibuka, Begini Syarat dan Cara Daftarnya 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Jangan lewatkan kesempatan ini, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 58 telah dibuka sejak Jumat (28/7/2023) kemarin.

Informasi pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 58 ini disampaikan melalui Instagram resmi Kartu Prakerja, @ prakerja.go.id.

"Sekarang udah dibuka nih Sob! Yuk langsung klik 'Gabung Gelombang' sekarang di dashboard Prakerja kamu!

Belum bisa gabung karena belum daftar? Daftar sekarang melalui www.prakerja.go.id secara mandiri supaya #JadiBisa gabung gelombang," tulis caption dalam unggahan di Instagram Kartu Prakerja.

Adapun pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 58 bisa dilakukan di laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.

Bagi pemegang Kartu Prakerja berhak menerima insentif setelah menyelesaikan pelatihan pertama, mengisi rating dan ulasan pelatihan.

Adapun besaran insentif yang diterima peserta Kartu Prakerja gelombang 58 senilai Rp 4.200.000, yang terdiri atas:

Biaya pelatihan sebesar Rp 3.500.000.

Insentif biaya mencari kerja sebanyak 1 (satu) kali sebesar Rp 600 ribu.

Baca juga: Gelombang 54 Sudah Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja

Baca juga: MASIH DIBUKA, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 57, Yang Punya Akun Bisa Cek Dashboard

Insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50 ribu yang akan diberikan paling banyak 2 (dua) kali.

Tertarik mendaftar kartu prakerja gelombang 58? Simak syarat pendaftaran dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 58.

Syarat pendaftaran Kartu Prakerja

Dilansir dari laman prakerja, masyarakat yang ingin mendaftar Kartu Prakerja gelombang 58 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 - 64 tahun.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal. Sedang mencari kerja pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved