Berita Riau
Buronan Kasus Korupsi Polda Riau Ditangkap Polda Sumut, Ini Sosoknya
Harris Anggara alias Liong Tjai, DPO kasus korupsi Polda Riau ditangkap anggota Polda Sumut
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus korupsi yang ditangani Polda Riau, ditangkap oleh Polda Sumatera Utara (Sumut).
Buronan tersebut adalah Harris Anggara alias Liong Tjai.
Ia merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Informasinya, Harris Anggara diamankan pada Rabu (19/7/2023) kemarin oleh tim Polda Sumut.
Ternyata ia juga menyandang status DPO Polda Sumut sejak 4 tahun yang lalu terkait kasus dugaan pemerasan dan pemalsuan.
Terkait diamankannya Harris Anggara oleh Polda Sumut ini, dibenarkan Kasubdit III Reskrimsus Polda Riau, Kompol Faizal Ramzani.
"Iya, benar (diamankan Polda Sumut)" katanya.
Lanjut Faizal, pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan Polda Sumut.
"Sedang kita koordinasikan dengan Polda Sumut," sebutnya.
Selain Harris Anggara, kasus ini juga menyeret mantan Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa perkara ini, sudah menjatuhkan vonis 6,5 tahun kepada Muhammad.
Selain Muhammad, perkara ini turut melibatkan Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Lalu, Sabar Stevanus P Simalonga, Direktur PT Panatori Raja selaku pihak rekanan dan Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas.
Ketiganya telah dinyatakan bersalah dan divonis hukuman masing-masing lima dan empat tahun oleh majelis hakim.
Untuk diketahui, dugaan korupsi mengakibatkan kerugian sebesar Rp.2.639.090.623. Dari hasil penyidikan untuk Muhamad, S.T, M.P selaku Kuasa Pengguna Anggara (KPA).
Diketahui perbuatan melawan hukum yang dilakukan Muhammad yang kala itu menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Riau, adalah menyetujui dan menandatangani berita acara pembayaran, surat perintah membayar (SPM).
Kwitansi, surat pernyataan kelengkapan dana yang faktanya mengetahui terdapat dokumen yang tidak sah serta tidak dapat dipergunakan untuk kelengkapan pembayaran.
Selanjutnya, menerbitkan dan tandatangani SPM.
Meski telah telah diberitahukan oleh Edi Mufti, jika dokumen seperti laporan harian, mingguan dan bulanan yang menjadi lampiran kelengkapan permintaan pembayaran belum lengkap.
Dengan alasan anggaran akhir tahun dan takut dikembalikan kalau tidak dilakukan pencairan.
Lalu, menandatangi dokumen PHO yang tidak benar dengan alasan khilaf.
Sementara Harris Anggara, yaitu dengan menyediakan tiga perusahaan untuk ikut pelelangan yang berdasarkan e-Audit LKPP.
Penyidik menemukan adanya perbuatan persengkongkolan.
Selanjutnya, ia ditengarai sebagai otak pelaku dan pengendali kegiatan yang membiayai pekerjaan dengan mengirimkan uang jaminan pelaksanaan sebelum pekerjaan dilaksanakan.
Kemudian, memberikan dukungan pipa yang tidak sesuai dengan SNI dan persyaratan kontrak dan membiayai seluruh operasional di lapangan atas pekerjaan tersebut.
Lalu, Harris juga diduga menerima aliran dana untuk pembayaran dengan RTGS cek yang dikeluarkan oleh PT Panotari Raja selaku rekanan, ke rekening BII milik Harris Anggara.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )
Mediasi Diharapkan Jadi Jalan Damai Sengketa Pelayanan Kesehatan, Pengurus PMRK Riau Dikukuhkan |
![]() |
---|
Eko Patrio Pimpin Konsolidasi Pengurus DPW PAN Baru di Riau, Targetkan Empat Besar Kemenangan |
![]() |
---|
Terbebani Utang Rp 1,7 T, Pemprov Riau Pastikan Infrastruktur dan Pendidikan Tidak Terkorbankan |
![]() |
---|
Pekanbaru Bakal jadi Markas Jet Tempur Rafale, KSAU Tinjau Infrastruktur di Lanud Roesmin Nurjadin |
![]() |
---|
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Penerbitan SHM di Riau Rp1,7 Miliar Divonis Bebas Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.