Reformulasi PPPK Teknis dan Aturan Kelulusan Tes CPNS 2023 dan PPPK 2023 dari Kemenpan RB dan BKN
Berikut reformulasi PPPK teknis dan aturan kelulusan tes CPNS 20230 dan tes PPPK 2023 dari Kemenpan RB dan BKN.
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Berikut reformulasi PPPK teknis dan aturan kelulusan tes CPNS 2023 dan tes PPPK 2023 dari Kemenpan RB dan BKN.
Ya, Kemenpan RB dan BKN sedang merumuskan aturan kelulusan tes CPNS 2023 dan tes PPPK 2023 sudah menyepakati soal reformulasi PPPK teknis .
Kesepakatan tentang kebijakan reformulasi rekrutmen PPPK teknis itu, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022.
Diketahui, seleksi atau tes CPNS 2023 dan tes PPPK 2023 akan dibuka pada September 2023 dan disediakan total 1.030.571 formasi.
Selain formasi, pemerintah juga telah menyiapkan jadwal dan aturan kelulusan tes CPNS 2023 dan tes PPPK 2023 .
Meskipun belum final, aturan kelulusan tahun ini kemungkinan sama dengan sebelumnya, termasuk aturan kelulusan untuk PPPK teknis.
Melansir menpan.go.id, Kemenpan-RB dan BKN serta instansi terkait telah melakukan telaah hasil kelulusan seleksi PPPK teknis tahun 2022.
Hasilnya, kebijakan reformulasi rekrutmen PPPK teknis diberlakukan pada 2022 dengan optimalisasi berupa pemeringkatan atau ranking pada setiap jabatan yang formasinya belum terpenuhi.
“Reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis ditetapkan berdasarkan nilai terendah pada jabatan yang sama, yang formasinya belum terpenuhi atau pelamarnya tidak memenuhi nilai ambang batas," ujar Menpan-RB Abdullah Azwar Anas, di Jakarta, Rabu (2/8/2023).
"Artinya jika sudah terisi, maka tidak bisa digantikan oleh nilai di bawahnya. Optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan ini dilakukan bagi peserta Eks THK-II atau peserta non-ASN sebagai bentuk afirmasi bagi mereka yang sudah mengabdi,” sambung Azwar Anans, sebagaimana dikutip dari laman menpan.go.id.
“Kebijakan reformulasi dilakukan dengan tetap menjaga kualitas dan keadilan dalam seleksi PPPK,” tandasnya.
Sementara itu, Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan, optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan diberlakukan terlebih dahulu bagi Eks THK-II yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik.
Jika masih terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi, maka kebutuhan diisi oleh peserta Non-ASN yang memenuhi reformulai nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik.
Pada seleksi PPPK 2022, pemerintah menetapkan 567.983 dari total 1.200.429 kebutuhan nasional untuk seluruh instansi pemerintah.
Jumlah tersebut termasuk pelamar prioritas untuk guru, serta penambahan nilai dalam tenaga kesehatan non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah.
| Evaluasi Pejabat Tinggi Pratama Rampung, BKPP Tunggu Hasil Rumusan Rekomendasi dari Tim Pansel |
|
|---|
| Nama-nama Hasil Seleksi Terbuka Jabatan di Lingkungan Pemkab Meranti Menunggu Persetujuan BKN |
|
|---|
| Tolak Ikut Evaluasi Kinerja dan Terancam Copot, Sekda Kampar Temui BKN Bahas Prosedur |
|
|---|
| 163 Guru Honorer Pekanbaru Belum Terdata di BKN, DPRD Pekanbaru Siap Perjuangkan Nasib Mereka |
|
|---|
| BKPSDM Pelalawan Tunggu BKN Terbitkan Nomor Induk 3.852 Honorer yang Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.