Berita Bengkalis
Empat Pria di Bengkalis Diringkus Polisi Sebelum Sempat Pesta Narkoba
Berencana akan menggunakan narkoba jenis sabu bersama, empat pria warga Bengkalis diamankan polisi
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Berencana akan menggunakan narkoba jenis sabu bersama, empat pria warga Desa Kesumbo Ampai Kecamatan Bathin Solapan diringkus Satres Narkoba Polres Bengkalis, Selasa (1/8/2023).
Mereka diamankan disebuah rumah yang berada di Jalan Sukajadi Desa Kesumbo Ampai Desa Bathin Solapan.
Barang bukti diamankan sebanyak tiga paket sabu seberat 0,56 gram.
Penangkapan ini diungkap langsung Kasatres Narkoba Polres Bengkalis AKP Tony Armando kepada Tribunpekanbaru.com , Rabu (9/8/2023).
Empat orang yang diamankan diantaranya AM (57), AF (32), WA (27) dan SS (27) yang keempatnya merupakan warga Desa Kesumbo Ampai.
"Selain barang bukti sabu kita juga mengamankan alat hisap dari para tersangka ini," terangnya.
Menurut Tony penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima timnya terkait seringnya terjadi penyalahgunaan narkoba di daerah mereka.
Mendapat laporan ini petugas langsung melakukan lidik di hari itu juga.
"Tim akhirnya berhasil memperoleh informasi akurat sekitar pukul 15.00WIB terkait tempat yang sering digunakan untuk penyalahgunaan narkoba. Yakni berada di sebuah rumah Jalan Sukajadi atau Kampung Wonorejo Desa Kesumbo Ampai, tim langsung melakukan pengrebekan," jela Kasat.
Hasil penggerebekan inilah petugas mendapatkan tiga paket sabu seberat 0,56 gram sabu dari tangan AM. Barang haram ini disimpan tersangka dalam plastik hitam.
"Selain sabu petugas juga mendapatkan alat hisap berupa kaca pirex, bong bersama tiga rekannya di rumah tersebut," jelasnya.
Saat interogasi AM mengakui barang tersebut miliknya. Rencananya akan digunakan bersama tiga rekannya yang lain, pihaknya mendapatkan sabu ini dari rekannya bernama Jepri dan masih dalam pengejaran petugas.
"Tim langsung mengamankan tersangka dan barang bukti ke Mapolres Bengkalis guna melakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
"Keempat orang ini kita jerat pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 undang undang narkotika tahun 2009," jelasn Kasatres Narkoba Polres Bengkalis AKP Tony Armando.
( Tribunpekanbaru.com / Muhammad Natsir )
| Mayat yang Ditemukan Gantung Diri di Bengkalis Sudah Diserahkan, Keluarga Ikhlas |
|
|---|
| Libur Panjang Akhir Pekan, Penyeberangan Roro Bengkalis Padat, Pengemudi Sampai Nginap di Pelabuhan |
|
|---|
| DTPHP Bengkalis Temukan Dua Anjing Positif Rabies Sepanjang 2025 |
|
|---|
| Dinkes Bengkalis Pastikan Tak Ada Penularan Rabies ke Manusia di Bengkalis |
|
|---|
| Pria di Bengkalis Dipalak saat Berteduh Sama Pacar, HP Dibawa Kabur, Pelaku Ngancam Pakai Obeng |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.