Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

DPO Pelaku 'Bajing Loncat' di Dumai, Menyerahkan Diri Usai Rekannya Ditangkap.

Sepekan setelah aksi penjarahan beras bulog yang dilakukannya viral disejumlah media sosial, pelaku mendatangi Polres Dumai.

Editor: M Iqbal
istimewa
Video Viral Bajing Loncat curi beras dari Truk Bulog di Dumai 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI- Sepekan setelah aksi penjarahan beras bulog yang dilakukannya viral disejumlah media sosial dan group Whatsapp, MF (23) warga Kota Dumai akhirnya mendatangi Polres Dumai, untuk menyerahkan dirinya karena pebuatannya tersebut.

Tersangka MF menyerahkan diri pada Selasa (15/8/2023),  dengan mendatangi ruang sentral pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polres Dumai dan menyerahkan diri dalam kondisi badan sehat jasmani dan rohani.

Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi membenarkan kalau tersangka MF yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Dumai, dengan kasus "Bajing loncat"  menyerahkan diri pada Selasa (15/8/2023).

"Tersangka MF satu dari dua pelaku bajing loncat datang menyerahkan diri, MF diantarkan oleh salah seorang keluarganya setelah  rekannya  MA terlebih dahulu kami amankan saat berada di rumah pamannya di Kabupaten Kepulauan Meranti," katanya, Jumat (18/8/2023).

Ia menambahkan, MA diringkus dirumah kerabatnya di Desa Bantar Dusun Pecah Buyung Kecamatan Rangsang Barat, Kabaupaten Kepulauan Meranti. 

MA sendiri, Tambah Kasat Reskrim  merupakan pelaku yang mengambil alih untuk mengendarai sepeda motor saat rekannya (MF) sedang melancarkan aksi mengambil beras subsidi Bulog dari atas mobil pengangkut.

AKP Bayu menerangkan,  dalam menjalankan aksinya pelaku MF berperan naik keatas truck yang mengangkut beras milik Bulog Dumai saat melintas di Jalan Datuk Laksamana,  sementara MA rekannya yang terlebih dahulu pihaknya  amankan berperan membawa motor menunggu tersangka MF menurunkan beras secara paksa dan membawanya kabur.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MA dan MF  akan dijerat Pasal 363 mengenai Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh  tahun," pungkasnya

Sebelumnya aksi kedua pelaku yang mengambil paksa beras subsidi Bulog dengan menggunakan sepeda motor dari mobil truck pengangkut beras dan menurunkannya ditengah jalan ini diduga terjadi di Jalan Datuk Laksamana Kelurahan Buluh Kasap Kecamatan Dumai Timur, Senin (7/8/2022) siang.

Aksi "bajing loncat" yang dilakukan keduanya membuat masyarakat geger setelah aksi tersebut direkam oleh masyarakat yang melintas dan videonya tersebar disejumlah group WhatsApp dan sejumlah media sosial lainnya seperti Facebook dan Instagram.

Pada video yang berdurasi 23 detik tersebut terlihat kedua pelaku dengan menggunakan motor matic berwarna merah mengikuti mobil truk pengangkut beras subsidi Bulog yang terbuka pada bagian belakang dan terlihat jelas lantaran terpal penutupnya hanya menutup bagian depan truk.

Tribunpekanbaru.com/donny kusuma putra 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved