Jumat, 24 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Video Viral DILARANG Minum Setelah Makan, Begini Penjelasan Dokter

Sebuah video viral tentang dilarang minum setelah makan beredar di medsos, ternyata begini penjelasan dari dokter.

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Livestrong
Video Viral DILARANG Minum Setelah Makan, Begini Penjelasan Dokter 

Sebaliknya, ia justru menganjurkan bahwa setiap orang langsung minum setelah selesai makan. Ini karena air yang diminum dapat membantu proses pencernaan makanan.

"Tujuan air ini mendorong makanan, membantu proses pencernaan di lambung ketika lambung menghancurkan makanan untuk diteruskan ke usus 12 jari," jelasnya.

Makanan yang masuk ke dalam tubuh manusia akan mengalami proses pencernaan di lambung. Kemudian, nutrisinya akan diserap oleh usus 12 jari.

Ari mengungkapkan, tidak minum sehabis makan justru menyebabkan gangguan pada lambung. Ini terjadi karena makanan akan sulit diproses oleh lambung dalam sistem pencernaan.

"Proses pencernaan terganggu jika tidak langsung minum setelah makan," tegasnya.

Selain itu, air juga membantu memecah makanan sehingga nutrisinya dapat terserap lebih mudah di usus 12 jari. Di sisi lain, air membuat kotoran menjadi lebih lunak sehingga mencegah sembelit.

Minuman yang baik untuk pencernaan

Sementara itu, terdapat beberapa jenis minuman yang baik untuk sistem pencernaan manusia.

Dilansir dari Eating Well (18/2/2021), berikut rekomendasi minuman untuk membuat pencernaan lebih baik:

1. Kombucha

Minuman teh fermentasi ini mengandung banyak probiotik yang bisa mempercepat proses pencernaan di usus, meningkatkan frekuensi buang kotoran, dan mengurangi kembung,

2. Kefir

Mirip dengan kombucha, kefir juga mengandung banyak probiotik yang bagus untuk pencernaan. Minuman susu fermentasi ini juga baik untuk usus.

3. Smoothie

Smoothie merupakan minuman sari buah yang teksturnya lebih kental daripada jus. Minuman ini tinggi akan serat yang berasal dari buah-buahan atau biji-bijian di dalamnya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved