Kasus Perselingkuhan Menantu Dengan Ibu Mertua, Norma Risma Lega Ibunya Jadi Tersangka

Kasus perselingkuhan antara ibu mertua dengan menantu menemui titik terang. Rihanah dan Rozy Zay Hakiki akhirnya menjadi tersangka.

kolase Youtube
Kasus Perselingkuhan Menantu Dengan Ibu Mertua, Norma Risma Lega Ibunya Jadi Tersangka 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus perselingkuhan antara ibu mertua dengan menantu menemui titik terang. Rihanah dan Rozy Zay Hakiki akhirnya menjadi tersangka.

Penetapan tersangka Rihanah dan Rozy membuat Norma Risma lega.

Rihanah merupakan ibu kandung Norma Risma, namun Rihanah selingkuh dengan Rozy Zay yang merupakan suami dari Norma Risma.

Perselingkuhan ibu mertua dengan menantu ini sempat membuat heboh warga Indonesia pada tahun lalu.

Baik Rihanah dan juga Rozy pun menuai sanksi sosial.

Kini keduanya pun terancam penjara 9 bulan karena dijerat pasal 284 KUHPidana tentang perzinaan.

Meski statusnya menjadi tersangka, keduanya belum ditahan dan akan terlebih dahulu melakukan pemanggilan.

"Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinahan sesuai dengan Pasal 284 KUHP," kata Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani melalui keterangan tertulisnya, Kamis (24/8/2023).

Norma Risma, melalui pengacaranya Subadria Nuka mengaku lega setelah drama panjang yang terjadi akhirnya kedua pelaku ditetapkan tersangka.

"Kemarin saya komunikasi sama Mba Norma Risma, dia mengaku sangat lega dan puas, setelah panjangnya drama ini," ujar Subadri melalui pesan WhatsApp, Kamis (24/8/2023).

Subadri pun mengapresiasi penyidik yang telah bekerja secara profesional, hingga menetapkan dua orang terlapor menjadi tersangka.

"Terima kasih kepada Kapolda Banten, karena perkara ini sudah menjadi atensi, dan ada progres dengan ditetapkannya tersangka," kata Subadri.

Pihaknya pun akan terus mengawal proses hukum hingga perkaranya memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Nanti kan di persidangan Mba Norma juga jadi saksi, kita juga akan mendampinginya," tandas dia.

Sebelumnya, Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani mengatakan, RZ dan RH statusnya berubah dari saksi menjadi tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti dan keterangan saksi-saksi.

"Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinaan sesuai dengan Pasal 284 KUHP," kata Herlia.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved