Berita Viral
Aipda AD Bantah Rudapaksa Mertua, Ngaku Dirayu, Terkuak Isi Chat Tak Pantas Mertua ke Menantu
Putusan sidang kode etik menyatakan Aipda AD bersalah dan dijatuhkan hukuman pemecatan dengan tidak hormat (PDTH).
TRIBUNPEKANBARU.COM - Aipda AD, oknum polisi di Buton membantah dugaan rudapaksa terhadap AS, mertuanya.
Dia menyebut ada pesan rayuan dari sang mertua lebih dulu.
Seperti diketahui, Aipda AD telah menjalani sidang kode etik atas kasus rudapaksa ibu mertua inisial AS (37).
Putusan sidang kode etik menyatakan Aipda AD bersalah dan dijatuhkan hukuman pemecatan dengan tidak hormat (PDTH).
Aipda AD tidak menerima putusan itu dan mengajukan banding.
Aipda AD membuat geram keluarga dari istrinya. Warga yang mengetahui hal ini juga marah dan sempat mengepung rumah Aipda AD.
Peristiwa ini terjadi pada 16 Januari 2025 di rumahnya Desa Kadacua, Kecamatan Kulisusu, Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Namun kini, Aipda AD membuat pengakuan baru.
Aipda AD ngotot tidak merudapaksa sang mertua.
Dia malah mengungkap sang mertualah yang merayunya lebih dulu, kirim pesan kangen.
Bahkan menurut AD, ibu mertuanya dulu lah yang mengiriminya pesan kangen.
Peristiwa ini bermula ibu mertua sedang memasak di dapur.
Menurut laporan, AD memanggil korban ke kamar dengan alasan ingin berbicara.
Setelah korban menolak karena sedang sibuk, AD diduga memeluknya dari belakang dan membawanya ke kamar, di mana tindakan asusila tersebut terjadi.
Pengacara oknum polisi berinisial Aipda AD pun meluruskan informasi beredar terkait tuduhan rudapaksa.
Nasib Sheila Arika, Gadis yang Dinikahi Kakek Tarman Bermahar Rp 3 M, Keluarga Bantah Suami Kabur |
![]() |
---|
Kakek Tarman Viral, Mantan Napi Kasus Penipuan Ini Nikahi Gadis Pacitan dengan Mahar Rp 3 Miliar |
![]() |
---|
Penyebab Wanita di Bireuen Gugat Pemkab Rp 1 Miliar, Gagal Nikah Gegara Puskesmas Nyatakan Hamil |
![]() |
---|
Kakek di Sukabumi Nekat Duel Lawan King Kobra, Sempat Tancapkan Ular Itu ke Kayu Sebelum Meninggal |
![]() |
---|
FAKTA-FAKTA Pria Tembak Pesepeda Motor di Sumsel: Pelaku Teman Korban, Perkara Hutang Rp 100 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.