Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Dumai

Simpan Sabu Dalam Termos Air, Pria di Dumai Dibekuk Polisi, Berawal dari Informasi Warga

Tersangka Kasus Sabu di Dumai simpan barang bukti sabu di sejumlah tempat di rumah kontrakan tersangka, seperti di dalam termos air dan dalam dompet

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Pria di Dumai berinisial IR yang diamankan polisi dengan tuduhan pengedar narkoba jenis sabu. 

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu.

Barang bukti sabu ditemukan di sejumlah tempat di rumah kontrakan tersangka, seperti di dalam termos air dan dalam dompet.

Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel mengungkapkan, pelaku yang diamankan oleh Satuan Reserse (Sat Res Narkoba) Polres Dumai tersebut adalah IR (30) pada Senin (21/8/23).

Pria itu merupakan warga Jalan Pemuda Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai.

Bersama IR turut diamankan sejumlah barang bukti (BB) yakni, tiga paket yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 38,25 gram

Selain sabu, barang bukti lain yang diamankan adalah satu buah timbangan digital merk Constan, dua helai plastik warna putih, satu helai plastik warna hitam.

"Satu helai tisu warna putih, satu buah gunting potong, satu buah termos air warna putih, satu unit handphone Android merk samsung warna hitam dan satu unit handphone Android merk Oppo warna merah juga diamankan," katanya, Rabu (23/8/2023)

Pengungkapan kasus ini bermula pada awal bulan Agustus 2023, Sat Narkoba Polres Dumai mendapat informasi dari masyarakat.

Informasi itu menyebutkan bahwa di daerah Bumi Ayu ada seorang pria bernama MI als IR (30) sebagai pengedar narkoba dengan berjualan narkoba jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan.

Kemudian pada Senin (21/8/2023) sekira pukul 06.45 WIB, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai melakukan penangkapan terhadap IR di rumah kontrakannya di Jalan Pemuda Kelurahan Bumi Ayu Dumai.

Lebih lanjut dijelaskannya, saat dilakukan penangkapan disaksikan oleh ketua RT setempat, tim satres juga melakukan penggeledahan di dalam rumah kontrakannya.

"Saat digeledah ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam dompet warna coklat yang terletak di rak barang dan dua paket narkotika jenis sabu ditemukan di dalam sebuah termos air warna putih di rak piring di dalam dapur rumah," imbuhnya

Iptu Mardiwel menerangkan, untuk hasil pemeriksaan urin, tersangka IR terbukti positif Metamfetamina yang menunjukkan juga sebagai pengguna narkotika jenis sabu.

IR beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.‎

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 5 tahun dan maksimal selama 20 tahun.

( Tribunpekanbaru.com / Donny Kusuma Putra )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved