Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Inhil

Satu Tanggapan Masyarakat Masuk ke KPU Inhil, Bacaleg Berstatus Honorer

Sejak diumumkannya daftar calon sementara oleh KPU, sudah ada satu tanggapan yang diberikan oleh masyarakat kepada Bacaleg.

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Ariestia
Istimewa
Ketua KPU Inhil Herdian Asmi bersama para komisioner KPU Inhil usai pengumuman DCS beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN – Sejak diumumkannya daftar calon sementara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sudah ada satu tanggapan yang diberikan oleh masyarakat kepada Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Jenis laporan atau tanggapan yaitu terkait status seorang bacaleg yang di daftarkan partai politik ternyata berstatus honor di sebuah instansi atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Inhil.

Menanggapi laporan ini, KPU Inhil telah melakukan verifikasi langsung kepada OPD yang dimaksud, yaitu, Dinas Perumahan Dan Pemukiman Rakyat.

“Ada 1 laporan masuk Pada H – 1 ditutupnya tanggapan masyarakat ini. Kita sudah verifikasi laporan ke instansi terkait, dan benar yang bersangkutan berstatus honorer,” jelas Ketua KPU Inhil Herdian Asmi saat dikonfirmasi, Minggu (27/8).

Setelah diverifikasi, menurut Edi sapaan akrabnya, selanjutnya keputusan berada di bacaleg atau yang bersangkutan untuk tetap melanjutkan atau tidak.

“Bacalegnya harus memilih tetap di parpol atau kembali ke status lamanya sebagai honorer. Kita tunggu parpol yang bersangkutan menyampaikan keputusannya kepada kita,” pungkasnya.

Namun Ketua KPU Inhil belum bisa membeberkan identitas bacaleg dan parpol yang dilaporkan masyarakat tersebut.

Untuk diketahui, tanggapan masyarakat ini sendiri menurut jadwalnya sudah dibuka sejak DCS diumumkan yaitu mulai 19 hingga 28 Agustus 2023 mendatang.

Masyarakat yang menyampaikan tanggapan harus jelas identitas dan asal pelapor untuk bisa ditindaklanjuti, tidak dibenarkan dengan cara surat kaleng. (Tribunpekanbaru.com/ T. Muhammad Fadhli).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved