Berita Riau
Kejati Riau Terima 2 SPDP Kasus Penyelundupan Pakaian Bekas Ilegal dari Malaysia
Kejati Riau telah menerima 2 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penyelundupan pakaian bekas dari Malaysia.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kejati Riau telah menerima 2 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penyelundupan pakaian bekas dari Malaysia.
Kasus ini, ditangani oleh Bea Cukai. ada 2 orang tersangka dalam kasus ini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto mengatakan, SPDD diterima pada awal pekan ini.
"Benar. Sudah kita terima 2 SPDP dari penyidik Bea Cukai Riau pada Senin kemarin," katanya, Rabu (30/8/2023).
Lanjut Bambang, Kejati Riau telah menunjuk jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan pihak Bea Cukai.
Para jaksa itu nantinya juga akan meneliti kelengkapan syarat formil dan materil berkas perkara.
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 102 huruf a Undang-undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan," bebernya.
Bambang menyebut, 2 orang tersangka dalam kasus ini merupakan anak buah kapal (ABK) yang mengangkut pakaian ilegal tersebut.
"Tersangka inisial A yang merupakan nakhoda dan S sebagai cincu kapal," ucap Bambang.
Dari informasi yang dihimpun, pengungkapan itu dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP).
Petugas menindak KLM Rajawali GT 125 bermuatan pakaian bekas dan parfum asal Malaysia yang hendak dibawa ke Kota Dumai. Kapal kayu itu diamankan pada Sabtu (19/8/2023) sekitar pukul 20.00 WIB di sekitar perairan Pulau Ketam, Kabupaten Bengkalis.
Penindakan KLM Rajawali ini bermula dari informasi intelijen dari Tim Penindakan dan Penyidikan KPPB Dumai terkait adanya pergerakan sarana pengangkut berupa kapal kayu dengan nama KLM Rajawali yang mengangkut pakaian bekas (balepressed) asal Port Klang (Malaysia) tujuan Kota Dumai.
Menindaklanjuti informasi itu, dengan pemantauan dan penyisiran oleh Tim Patroli Laut BC-15019 KPPBC TMP B Dumai di titik-titik yang diduga sebagai entry point, hingga akhirnya KLM Rajawali berhasil ditemukan.
Setelah dilakukan identifikasi awal, diketahui bahwa KLM Rajawali mengangkut pakaian bekas (balepressed) yang merupakan barang dilarang impor. Atas hal tersebut KLM Rajawali selanjutnya dibawa ke Pelabuhan di Kota Dumai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diperoleh informasi bahwa KLM Rajawali diawaki oleh 7 orang anak buah kapal, dengan membawa sebanyak 277 bags pakaian bekas (balepressed) dan 9 karton parfum yang rencananya akan dibongkar di Kota Dumai.
Untuk diketahui produk berupa pakaian bekas merupakan salah satu barang yang dilarang untuk diimpor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 40 tahun 2022.
( Tribunpekanbaru.com /Rizky Armanda)
| 20 Kursi Kepala OPD di Pemprov Riau Resmi Dilelang, Ini Daftarnya |
|
|---|
| Ekspedisi Dakwah ke Pedalaman Inhil Berlanjut, Salurkan Wakaf Al Quran serta Pembinaan |
|
|---|
| Mediasi Diharapkan Jadi Jalan Damai Sengketa Pelayanan Kesehatan, Pengurus PMRK Riau Dikukuhkan |
|
|---|
| Eko Patrio Pimpin Konsolidasi Pengurus DPW PAN Baru di Riau, Targetkan Empat Besar Kemenangan |
|
|---|
| Terbebani Utang Rp 1,7 T, Pemprov Riau Pastikan Infrastruktur dan Pendidikan Tidak Terkorbankan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.