Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pekanbaru

Operasi Zebra Lancang Kuning Mulai 4 September 2023 di Pekanbaru, Berikut 7 Target Pelanggaran

Operasi Zebra Lancang Kuning 2023, akan mulai digelar di Kota Pekanbaru pada Senin, 4 September 2023. Ada 7 target pelanggaran yang akan ditindak.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Birgitta Atvina Wijayanti 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Operasi di bidang lalu lintas dengan sandi Operasi Zebra Lancang Kuning 2023, akan mulai digelar di Kota Pekanbaru pada Senin, 4 September 2023 mendatang.

Operasi ini juga digelar serentak di kabupaten/kota lainnya di Provinsi Riau.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Birgitta Atvina Wijayanti menjelaskan, Operasi Zebra Lancang Kuning 2023 akan berlangsung selama 14 hari, hingga 17 September 2023.

Disebutkan Birgitta, ada 7 target pelanggaran yang akan ditindak.

Antara lain, berkendara sambil menggunakan ponsel, pengendara di bawah umur, berboncengan dengan sepeda motor lebih dari 2 orang.

Lalu tidak menggunakan helm SNI bagi pemotor atau safety belt bagi pengendara mobil, berkendara dibawah pengaruh alkohol, berkendara melawan arus, dan berkendara melebihi batas kecepatan.

Birgitta menegaskan, pihaknya akan mengedepankan upaya preemtif dan preventif dalam operasi ini.

"Ada penindakan juga sebagai pilihan terakhir, apabila pelanggaran secara nyata berpotensi menimbulkan fatalitas yang rawan bagi timbulnya kecelakaan lalu lintas," terang Polwan berpangkat bunga melati satu di pundak ini.

Ia menyebut, penindakan dilakukan baik dengan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis yang terpasang di 4 titik, juga dengan ETLE mobile yang dibawa petugas saat patroli.

Lanjut mantan Kasat Lantas Polres Siak ini, Satlantas Polresta Pekanbaru mengerahkan 57 personel.

Ia menerangkan, pada tahun lalu pelanggaran terbanyak yakni tidak menggunakan helm.

Termasuk juga penggunaan knalpot bring dan balap liar yang meresahkan, juga ikut ditindak.

"Untuk roda empat melawan arus dan mengemudi dengan kecepatan tinggi," paparnya.

Polwan yang akrab disapa Gitta ini mengimbau masyarakat pengendara agar dapat melengkapi atribut dan surat kendaraan.

"Tetap berhati-hati saat berkendara, utamakan keselamatan dalam berlalu lintas," pungkasnya.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved