Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Lukas Enembe Ngamuk Saat Sidang

Berucap Kata Kasar dan Banting Mic ke Jaksa, Tensi Darah Lukas Enembe Naik dan Harus Dilarikan ke RS

Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rianto Adam Pontoh memutuskan menunda sidang pemeriksaan terdakwa kasus korupsi Lukas Enembe

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe 

Lukas Enembe diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek sejumlah pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. 

Dalam perkara ini, Lukas Enembe didakwa telah menerima suap dengan total Rp45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp1 miliar. 

Menurut jaksa KPK, uang puluhan miliar itu diterima Lukas bersama dengan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua, Kael Kambuaya dan eks Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman.

Jaksa menyatakan suap dan gratifikasi tersebut diberikan agar Lukas bersama-sama dengan Mikael dan Gerius mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. 

Selain suap dan gratifikasi, Lukas Enembe juga dijerat kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Untuk kasus TPPU, saat ini sedang bergulir pada tahap penyidikan di KPK.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved