Pelaku TPPO di Inhu Diamankan
BREAKING NEWS: Polres Inhu Amankan Empat Orang Tersangka Tindak Pidana Penjualan Orang
Aparat Polres Inhu mengamankan empat orang tersangka tindak pidana penjualan orang (TPPO).
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Aparat Polres Inhu mengamankan empat orang tersangka tindak pidana penjualan orang (TPPO).
Ekspos kasus berlangsung Senin (4/9/2023) di Mapolres Inhu.
Empat orang tersangka tersebut masing-masing atas nama Tiodora alias Dora (46), Rahmawati Pide alias Oca (46), Partini alias Partik (50), Erni Saragi (52).
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya didampingi Kasi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran mengungkapkan bahwa penangkapan keempat tersangka tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.
Misran menerangkan bahwa pelaku ditangkap atas penjualan manusia kepada pelanggan cafe remang-remang.
"Empat orang pelaku tersebut terdiri dari dua orang pemilik cafe dan dua orang lagi yang bertugas menawarkan perempuan kepada pelanggan," ujar Misran.
Penangkapan para pelaku dilakukan pada tanggal 27 Juni 2023 dan 31 Agustus 2023 lalu. Saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Inhu. (Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.