Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pelaku TPPO di Inhu Diamankan

Pelaku Tindak Pidana Penjualan Orang di Inhu Sebut Pekerjakan Wanita dari Luar Kota

Aparat Kepolisian Polres Inhu mengamankan empat orang pelaku tindak pidana penjualan orang (TPPO).

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit
Polisi menggiring para pelaku tindak pidana penjualan orang dan seorang tersangka dukun cabul di Inhu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Aparat Kepolisian Polres Inhu mengamankan empat orang pelaku tindak pidana penjualan orang (TPPO).

Keempat orang yang diamankan tersebut terdiri dari dua orang pemilik kafe remang-remang dan dua orang mucikari.

Keempat orang tersebut mengakui menyediakan wanita bagi para tamu untuk melakukan persetubuhan.

Salah seorang pemilik kafe atas nama Tiodora (46) mengaku mempekerjakan wanita penghibur dari luar kota.

"Dia datang dari Medan, ke Inhu untuk mencari pekerjaan," ujar wanita yang akrab disapa Dora itu.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polres Inhu Amankan Empat Orang Tersangka Tindak Pidana Penjualan Orang

Baca juga: Pelaku Penjualan Orang di Inhu Patok Harga Rp 400 Ribu untuk Jasa Seksual

Dora juga mengaku baru enam bulan ini membuka kafe remang-remang.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Agung Rama Setiawan mengungkapkan bahwa pelaku menawarkan perempuan kepada para tamu dengan harga Rp 400 ribu.

Sebelum diserahkan kepada korban, pelaku diketahui memotong Rp 100 ribu untuk jasa mucikari dan Rp 50 ribu untuk jasa sewa kamar.

Saat ini para pelaku masih diperiksa keterangannya di Polres Inhu.

Agung menyampaikan bahwa pelaku menawarkan wanita tersebut di cafe remang-remang.

Meski begitu, pelaku memiliki pelanggan dari luar cafe remang-remang.

"Kalau cafe itu sendiri sudah lama beroperasi, namun untuk tindak pidana penjualan orang tersebut kapan mulai beroperasi masih dalam penyelidikan lebih lanjut, karena aksi mereka ini cenderung dilakukan sembunyi-sembunyi," ungkap Agung.

(Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved